Minggu, 05 November 2017

KONSEP WAWASAN NUSANTARA

MAKALAH
“KONSEP WAWASAN NUSANTARA”



Disusun Oleh:

Nama: Faza Dhifan Pratama
          Kelas: 2ID03
          NPM: 32416734

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa yang mempunyai keranekaragaman pendapat, kebudayaan kesenian, kepercayaan, memerlukan suatu perekat agar bangsa ini dapat terus bersatu guna memelihara keutuhan negara Indonesia. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, kondisi sosial masyarakat, kebudayaan dan tradisi, kepercayaan, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat, memandang. Jadi kata wawasan dapat di artikan sebagai cara melihat atau cara pandang seseorang. Kehidupan bernegara sangat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan bangsa tersebut oleh karena itu sebuah negara harus mempunyai wawasan yang dapat memberi inspirasi kepada masyarakatnya agar dapat menghadapi hambatan dan tantangan dalam bernegara. Sebuah negara harus mempunyai beberapa persyaratan mutlak yang harus dimiliki salah satunya adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang di akui.
B.     Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai rumusan masalah antara lain:
1.      Pengertian Wawasan Nusantara
2.      Asas, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
3.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
4.      Aspek-aspek wawasan nusantara
5.      Implementasi Wawasan Nusantara 

C.    Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, saya  berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan diri saya sendiri. Adapun makalah ini memiliki beberapa tujuan yaitu :
  1. Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara.
  2. Untuk mengetahui kedudukan, azas, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
  3. Untuk mengetahui latar belakang wawasan nusantara.
  4. Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara.
  5. Untuk mengetahui teori-teori geopolitik.
































BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diawali dari lingkungannya serta memprioritaskan persatuan dan kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.

Wawasan nusantara yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar sikap serta cara pandang warga negara Indonesia. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional.

Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua
.
Walau berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan UUD yang dapat menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan toleransi yang cukup tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada.
Secara etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan kepulauan yang terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua samudra yaitu Samura Hindia dan Samudra Pasifik.
Istilah wawasan nusantara datang dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti ” pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi “, dan kemudian ditambahkan akhiran an, hingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara lihat.
Sedangkan kata Nusantara terbagi dalam dua kata yaitu nusa yang berarti ” pulau atau kesatuan kepulauan ” dan antara yang berarti ” letak antara dua unsur yakni dua benua dan dua samudra “. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yakni Asia dan Australia serta dua samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
B.     Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama                                        
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)

Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
C.    Asas Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Asas diartikan sebagai dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.

3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan
relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.

4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

D.    Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
E.     Fungsi Wawasan Nusantara
a.Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk yang mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diantaranya seperti berikut :
·         Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia
·         Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan diantaranya seperti berikut :
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara tetangga.

d. Dapat menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan serta kewilayahan.

e. Wawasan pembangunan yang mempunyai cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.

f. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi keutuhan serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.

g. Dan yang terakhir yaitu wawasan wilayah yang terkait dengan perbatasan negara.

F.     Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara meliputi dua aspek, yakni:
1.      Tujuan Nasional
Tujuan nasional wawasan nusantara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.      Tujuan ke Dalam
Tujuan ke dalam merujuk pada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan bangsa Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat seluruh penduduk Indonesia.
G.    Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan polatindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantaramenjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapiberbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayahtanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai beriku
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
H.    Aspek-Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah beberapa aspek wawasan nusantara.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila adalah dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Nilai-nilai itu diantaranya adalah
§    Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). contohnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
§    Memprioritaskan pada kepentingan masyarakat daripada kepentingan indivuduserta golongan.
§    Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini terletak pada pengaruh geografi dikarenakan Indonesia kaya akan SDA serta suku bangsa.
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budayadalam hal ini bisa terjadi karena Indonesia mempunyai ratusan suku bangsa yang keseluruhannyamempunyai adat istiadat, bahasa, agama serta kepercayaan yang berbeda-beda, dan menjadikan tata kehidupan nasional mempunyai interaksi antara kelompok karena bisa menimbulkan masalah yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, acuan pada aspek sejarah dikarenakan Indonesia mempunyai banyak pengalaman sejarah yang tak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang diperoleh adalah hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa serta melindungi wilayah kesatuan indonesia















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan secara umum wawasan nusantara adalah cara pandang yang menyeluruh secara utuh dalam lingkup nusantara dan bagi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bermasyarakat.dan lebih Mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok, dan golongan.

















DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 08 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN CAMPURAN


Disusun oleh:



Nama   : Faza Dhifan Pratama
NPM   : 32416734
Kelas   : 2ID03
Dosen  : Rafiqa Maulidia





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK


Study kasus
Berikut adalah salah satu contoh kasus perkawinan campuran yang terjadi antara :
Nama                           : Laudya Cynthia Bella 
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Indonesia
Dengan
Nama                           : Engku Emran Engku Zainal Abidin
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Malaysia
Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran Engku Zainal Abidin, CEO di TV Synergy Sdn Bhd yang berada di Kuala Lumpur. Mereka menikah pada 8 September 2017. Mereka menggelar resepsi di dua tempat yang pertama di malaysia, 8 September 2017 di Malaysia dan pada 8 Oktober 2017 di Indonesia. Engku emran telah menikah sebelumnya dan mempunyai anak bernama Engku Aleesya yang sekarang berusia 8 tahun.

Analisis
Pada kasus pernikahan Laudya Cynthia Bella  dengan Engku Emran muncul pertanyaan yaitu sah atau tidak  perkawinan mereka, karena di dalam perkawinan mereka terdapat suatu unsur yang tidak umum dalam perkawinan di Indonesia yakni perkawinan beda kewarganegaraan (Indonesia dan Malaysia).
Pada kasus ini sebelumnya kita harus menganalisa syarat utama dalam perkawinan campuran, yaitu Syarat materil dan syarat formil suatu perkawinan, dua syarat inilah yang akan menentukan sah atau tidaknya perkawinan internasional.

Syarat materil
Syarat- syarat  materiil  dalam pasal 6 s/d 11 UU No.1/1974, yang dapat dibedakan lagi dalam syarat materril yang absolut/ mutlak dan syarat materiil yang relative/nisbi.
Syarat materiil yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan melangsungkan perkawinan, yang meliputi :
1.      Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
  1. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
  3. Pasal 7 (1) - Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun
  4. ·  Pasal 8 - Perkawinan dilarang apabila kedua pihak memeliki hubungan darah
  5. ·  Pasal 3 (2) - Azas Monogami
  6. ·  Pasal 10 - Dilarang menikah lebih dari dua kali
Semua syarat terpenuhi, dengan kata lain perkawinan Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran sah jika di lihat dari syarat materil.

Syarat formil
a. Pemberiahuan akan dilangsungkannya perkawinan oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis ke di tempat pada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan 4 PP No.9/1975).
b. Pengumuman oleh Pegawai Pencatat dengan menempelkannya pada tempat yang disediakandi Kantor Pencatat Perkawinan. Maksud pengumuman itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang yang mempunyai  pertalian dengan calon suami/istri itu atau pihak-pihak lain yang mempunyai  yang mempunyai kepentingan (misalnya Kejaksaan) untuk menentukan perkawinan itu kalau ada ketentuan Undang-Undang yang dilanggar.Pengumuman tersebut dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti syarat-syarat dan surat-surat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum melewati hari ke 10 setelah diumumkan (pasal 10 PP No.9/1975). Menurut pasal 57 KUH Pdt yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No.1/1974, pengumuman yang sudah melewati 1 tahun  sedang perkawinan belum juga dilaksanakan, maka perkawinan menjadi daluwarsa dan tidak boleh dilangsungkan kecuali melalui pemberitahuan dan pengumuman baru.
Dalam kasus Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, pernikahan dilaksanakan di kedua negara yakni di Indonesia dan Malaysia dengan kata lain keduanya mendapatkan suatu hak imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian perkawinan  Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran menurut syarat formil adalah Sah.

Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi suami dan istri. Sedangkan pengertian Menurut Ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan, pengertian Perkawinan Campuran adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Oleh karena itu perkawinan berbeda kewarganegaraan sah di mata hukum Indonesia asalkan memenuhi prosedur yang telah di tetapkan oleh hukum di Indonesia.

Daftar pustaka





Kamis, 15 Juni 2017

STANDAR OPERASIONAL PERUSAHAAN


BAB I
STANDAR OPERASIONAL PERUSAHAAN
A.    Pendahuluan
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan dikembangkan, kesalahan prosedur dapat terjadi, bila suatu pekerjaan tidak dirancang dengan baik, dapat menimbulkan  kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap yang bersifat standard, sehingga siapa sajapun, kapan sajapun dan dimana sajapun dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah. Langkah-langkah kerja yang tertib ini disebut SOP (standard operating procedures)sebutan lainnya Protap (Prosedur tatap).
Suatu SOP harus memiliki akurasi uraian proses kejadian beserta pengendaliannya, antara lain:
·         Ada daftar bahan dan komponen suatu proses dengan karakteristik kualitas minimal; khususnya ada penjelasan jumlah komponen standar yang digunakan.
·         Ada deskripsi lengkap komponen (sampel) yang mesti dipersiapkan sebelum pekerjaan dilaksanakan; terdiri dari uraian atau formulasi komponen khusus atau acuan layak termasuk jumlah dan nomor seri komponen.
·         Ada daftar karakteristik perlengkapan (equipment), seperti: kapasitas, kepresisian, keterbatasan, dayasuai (compatibilities), indikasi nama perlengkapan khusus.
·         Ada deskripsi langkah-langkah proses peristiwa termasuk skala atau kapasitas  operasi.
·         Ada parameter pengendalian proses, metode dan keberhasilan. Metode tes atau observasi yang merupakan pengendalian proses yang efektif dan pengujian harus mempunyai dokumentasi.
·         Ada diagram alir kerja.
·         Ada pengujian efektivitas baik dalam proses maupun sesudah ada produk, ini  dibatasi atau ada kriteria yang dapat diterima pihak profesional.
·         Ada contoh perhitungan, estimasi waktu, kartu isian.
·         Ada biaya, alat angkut, dan daftar faktor pengganggu.
·         Ada yang pelaksana dan pertanggungjawaban; siapa melaksanakan apa?
·         Ada akuntabilitas pimpinan.
·         Ada pelaporan dan dokumentasi.

Gambar di bawah ini terlihat suatu tugas terdiri dari beberapa aktivitas, dan suatu aktivitas berkembang menjadi beberapa operasi, dan suatu operasi dapat diuraikan dalam beberapa langkah.






Lembaga yang bekerja menggunakan SOP akan menghasilkan :
1) membawa perbaikan mutu;
2) menambah keluwesan;
3) Mengidentifikasi karyawan yang mempunyai kekurangan dalam produktivitas dan mutu;
4) Mengurangi fungsi-fungsi pelayanan dalam jurusan, seperti inpeksi dosen terhadap mahasiswa;
5) Mengembangkan sikap yang lebih menguntungkan terhadap tanggung jawab, tingkat kerja individu, laju kerja individu, dan distribusi beban kerja.

B.     Format dan Manajemen
Pada suatu SOP akan tergambar identifikasi, pengendalian, kemampuan selusur, konsistensi, dan akuntabilitas. Suatu SOP hendaklah mempunyai format sebagai berikut :
1) Nama lembaga, nama selain pada kop juga ada pada setiap halaman.
2) Judul, judul harus jelas terurai dan terukur. Karena, pada setiap prosedur diuraikan bagaimana mengerjakannya, judul mesti bergaya bahasa perintah (direktif) untuk menjelaskan ‘siapa mengerjakan apa’. Suatu SOP berjudul "Bahan bakar solar untuk injeksi motor Diesel ” tidak menggambarkan prosedur; lebih cocok diberi judul “Proses injeksi bahan bakar solar pada motor Diesel.” Gaya bahasa direktif, seperti., "Pengujian dari...," "Operasi dari...." atau "Perawatan dari...".
3)  Halaman, harus tertulis "halaman 3 dari 7", ini menggambarkan ada kelanjutan.
4) Identifikasi dan Pengendalian,  pada suatu Prosedur  mesti teridentifikasi keunikannya. Identifikasi untuk mempersiapkan akuntabilitas, dan gambaran suatu dokumentasi  sampai fasilitas dan masa kedaluwarsaan perubahan. Akuntabilitas dan gambaran prosedur berdasarkan pada sejumlah identifikasi atau kode, yang merupakan pengendalian (seperti., kapan dan berapa kali revisi atau jumlah edisi SOP dilakukan).
5) Tujuan, suatu tujuan atau sasaran prosedur mesti dapat diulang (repeat) dan dapat dikembangkan, dan dinyatakan dalam gaya bahasa perintah, seperti., operasi, prosedur, proses, monitoring, dan rutinitas perawatan dengan perusahaan ABC dand XYZ sistem WFI.
6) Ruang lingkup. Ruang lingkup (scope) harus mempunyai batas penggunaan prosedur. Apakah itu, sampel tertentu sesuai pengujian dengan metode ini? Apakah operasi ini terpakai hanya pada perlengkapan tertentu atau bagian tertentu? Apakah ada batasan kapasitas,  volume prosedur?
7) Tanggung Jawab. Siapa bertanggung jawab melaksanakan uraian pekerjaan? Siapa melaporkan pekerjaan? Apakah diperlukan pelatihan khusus atau sertifikat? Pada sesi ini dibatasi karyawan yang melaksanakan, seperti: siapa yang mempunyai atau sesuai kualifikasi dalam melaksanakan uraian pekerjaan. Itu akan diatur suatu tahapan untuk sejumlah detail dalam dokumen berikut.
8) Prosedur. Uraikan prosedur dalam langkah demi langkah (step-by-step) atau kronologis cara kerja. Gunakan kata kerja aktif dan pernyataan langsung, seperti., "Tambahkan 100.0 ml air murni, PN 0128."
9) Kebutuhan Perhitungan / Penanganan data / Dokumensi. Uraikan bagaimana data mentah diolah dan dilaporkan. Sediakan contoh perhitungan, bila ada.
C. Jenis Prosedur
SOP sering dibagi dalam beberapa jenis prosedur, antara lain Manufacturing Procedures (MPs), Quality Test Methods (QTMs), atau Test Methods (TMs), yang dirancang dan diformat khusus untuk evaluasi pekerjaan. Persis, seperti prosedur kalibrasi atau Prosedur perawatan preventif. Kategorisasi prosedur berguna, namun lebih baik kategorisasinya berdasarkan pada jenis uraian aktvitas. Ini lebih sering sebut pembuatan SOP berdasarkan fungsional, ada juga SOP dikembangkan berdasarkan bidang pekerjaan.
Kategorisasi memberi format lebih khusus untuk setiap jenis prosedur. Acuan harus sesuai prosedur pengujian, seperti suatu standar kalibrasi alat harus sesuai dengan prosedur kalibrasi. Pengkategorisasian minimal merupakan suatu alat penilaian keberhasilan minimal karyawan.
D. Visi dan Misi

Ø  Visi
Menjadi perusahaan otomotif terhandal dan terpercaya di dalam negeri.
http://www.indomobil.com/imx/spacer.gif
Ø  Misi
  • Mengembangkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara berkesinambungan untuk meningkatkan profesionalisme bagi kepuasan pelanggan.
  • Memberikan konstribusi dan berupaya sepenuhnya bagi pengembangan usaha Indomobil.
  • Memberikan komitmen dan nilai terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
E. Sejarah Perusahaan
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Perseroan) merupakan suatu kelompok usaha terpadu yang memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif yang terkemuka di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1976 dengan nama PT. Indomobil Investment Corporation dan pada tahun 1997 dilakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT. Indomulti Inti Industri Tbk
Sejak saat itulah status Perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, dengan kantor pusatnya di Wisma Indomobil I, lantai 6, Jl. MT. Haryono Kav 8, Jakarta Timur - 13330.
Bidang usaha utama Perseroan dan anak perusahaan meliputi: pemegang lisensi merek, distributor penjualan kendaraan, layanan purna jual, jasa pembiayaan kendaraan bermotor, distributor suku cadang dengan merek “IndoParts”, perakitan kendaraan bermotor, produsen komponen otomotif serta kelompok usaha pendukung lainnya.
Semua produk dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dengan standar kualitas yang dijamin oleh perusahaan prinsipal serta didukung oleh layanan purna jual yang prima melalui jaringanjaringan 3S (Sales, Service, dan Spareparts) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perseroan mengelola merk-merk terkenal dengan reputasi internasional yang meliputi Audi, Foton, Great Wall, Hino, Kalmar, Liugong, Manitou, Nissan, Renault, Renault Trucks, Suzuki, Volkswagen, Volvo, Volvo Trucks, dan Mack Trucks.
Produk-produk yang ditawarkan meliputi jenis kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat, bus, truk, forklift, dan alat berat lainnya. Melalui sinergi dari 4.224 karyawan tetap yang tersebar di seluruh anak perusahaan di Indonesia telah mampu menopang Perseroan menjadi salah satu perusahaan di bidang Otomotif yang terkemuka.
Perseroan secara terus menerus mengembangkan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, dan pemahaman nilai-nilai yang secara terus menerus dijalankan melalui program pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar Perseroan, program konseling, coaching, seminar, dan praktek kerja lapangan (on the job training).
Pengembangan kompetensi, dan jenjang karir, telah menjadi satu prioritas kegiatan Perseroan dan telah dikemas dalam suatu sistem yang dievaluasi secara terus menerus. Usaha keras tersebut membuahkan hasil yang sangat baik melalui pencapaian laba bersih Perseroan sebesar Rp. 448,67 milyar dalam tahun buku 2010 ini.



NB: Dikarenakan pada perusahaan yang kami dapat tidak ditemukan SOP maka tidak kami cantumkan isi SOP
BAB II
PENETAPAN HUKUM UNTUK PEKERJA

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hak dan kewajiban pengusaha;
2.      Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.      Syarat kerja;
4.      Tata tertib perusahaan; dan
5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
Pada Perusahaan IndoMobil Group terdapat beberapa aturan diantaranya sebagai berikut :

Karyawan:
Mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengang-katan/Perjanjian Kerja yang sah dan menerima upah.

Istri/Suami Karyawan:
1 (satu) orang istri/suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Bagian HRD.

Anak Karyawan:
Anak dari istri yang sah, berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah, serta terdaftar di bagian HRD.
Pekerjaan:
Pekerjaan yang dijalankan oleh Karyawan untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja tertentu yang telah disepakati bersama dalam suatu ikatan hubungan kerja.
Contoh salah satu pasal yang terdapat di Peraturan Perusahaan IndoMobil Group :
BAB IX
PENINGKATAN KETERAMPILAN KARYAWAN
Pasal 38
Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
1. Untuk meningkatkan dan menambah kemampuan karyawan serta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan tenaga-tenaga terampil, Perusahaan sewaktu-waktu dapat mengadakan pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan.
2. Penentuan mengenai sifat/jenis, tempat, serta jangka waktu untuk pelatihan/pendidikan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.









BAB III
KESEJAHTERAAN BAGI WARGA INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL

Warga Internal
1.      Kesejahteraan bagi warga internal (pegawai) meliputi pembagian hasil upah dan waktu kerja sebagai mana yang mestinya.
2.      Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep/102MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
3.      Istirahat sakit dapat diberikan kepada karyawan yang menderita sakit sedemikian beratnya sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter.
4.      Perusahaan memberikan Tunjangan Makan kepada setiap karyawan yang nilainya diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
5.      Perusahaan memberikan Tunjangan Transport kepada setiap karyawan yang jumlahnya diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
6.      Serta tunjangan lainnya

Warga Eksternal
1.      Masyarakat dapat memanfaatkan dan merasakan hasil dari pembelian produk di perusahaan
2.      Memudahkan masyarakat dalam menjalani berbagai kegiatan seperti pergi ke kantor menggunakan kendaraan yang berkualitas karena alat dan bahan yang digunakan juga berkualitas





DAFTAR PUSTAKA
1.      Jurnal Peraturan Perusahaan IndoMobil Group
2.      Jurnal Pengertian Standar Operasional Perusahaan