CARA MENYUSUN
RENCANA BISNIS
Nama : Faza Dhifan Pratama
NPM : 32416734
Kelas : 4ID03
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2020
Ringkasan
Eksekutif
Dalam
membuat sebuah proposal bisnis, kita perlu membuat sebuah tulisan ringkas yang
dapat merangkum secara garis besar rencana bisnis. Dalam bahasa bisnis,
ringkasan dalam bisnis plan ini biasa disebut sebagai executive summary atau
ringkasan eksekutif.
Ringkasan eksekutif
biasanya ditujukan kepada calon investor ataupun saat bisnis kita melakukan
rekrutmen tenaga ahli. Oleh karena ini, isi dari sebuah ringkasan eksekutif
haruslah mencakup poin-poin utama seperti latar belakang, deskripsi singkat,
masalah yang diselesaikan, target pasar serta proyeksi keuangan ke depan.
Biasanya, isi ringkasan
eksekutif disesuaikan dengan tujuan business plan. Tetapi, ada bagian yang
harus ada jika kita membuat rencana bisnis untuk ditujukan kepada investor
yaitu sebagai berikut :
1.
Permasalahan
Kita
harus menuliskan dengan lugas apa saja masalah yang dihadapi. Sebaiknya, ide
bisnismu mampu memecah masalah yang ada saat ini. Jika tidak, maka ide bisnismu
tidak terlalu menarik.
Contoh:
Paparan
sinar matahari yang mengenai kulit secara terus-menerus dapat menyebabkan
masalah pada kulit. Memburuknya lapisan atmosfer serta daya dukung lingkungan
yang menurun makin membuat banyak penyakit kulit bermunculan. Hal itu
diperparah dengan gaya hidup masyarakat modern yang enggan bergerak hingga
timbul masalah di kemudian hari.
2.
Solusi
Setelah
pemaparan masalah sudah diidentifikasi dengan baik, selanjutnya kita menjelaskan
bagaimana bisnis itu kelak memberikan solusi. Penjelasan disusun dengan baik
agar kita fokus pada solusi.
Contoh:
PT
Kulit Berseri sebagai anak perusahaan PT Sehat Sehati menjawab masalah itu
dengan menggabungkan materi dari alam dikombinasikan dengan sains modern dalam
produk lotion anti sinar UV. Dengan kandungan bengkuang, sari rumput laut, air
mawar, serta SPF 75, produk ini mampu mencegah kulit dari radikal bebas dan
sinar UV. Bahan-bahan yang diambil langsung dari petani Indonesia menjadi
jaminan mutu perusahaan dalam meracik produk berkualitas.
3.
Tim
Tim
adalah salah satu bagian penting dalam bisnis. Tim yang solid dan mumpuni akan
melahirkan produk khas. Pastikan kamu memiliki tim yang solid.
Contoh:
Produk
kami dikreasikan bersama dokter kecantikan dan ahli kulit dunia.\
4.
Segmentasi Pasar
Saat
ini, ada dua model utama dalam berbisnis, yaitu bisnis yang didorong pasar
(market driven) dan mendorong pasar (market driver). Bisnis reservasi tiket
online merupakan contoh bisnis yang didorong pasar. Sementara bisnis aplikasi
perencanaan keuangan merupakan contoh bisnis yang mendorong pasar.
5.
Pesaing
Dalam
bisnis, biasanya akan muncul kompetitor. Tapi, ada juga beberapa bisnis yang
belum memiliki kompetitor di awal berdirinya (pionir), misalnya ketika Apple
inc meluncurkan produk iPad beberapa tahun silam. Tapi, jangan terlalu yakin
bahwa kamu betul-betul tidak punya kompetitor. Siapa tahu kamu kurang riset
atau malah bisnismu tidak menarik. Dalam ringkasan eksekutif, kamu harus secara
jelas memaparkan
Siapa
kompetitor kamu?
Apa
keungggulan dan kelemahan produkmu dibanding kompetitor?
6.
Ringkasan Keuangan
Tentu
saja bagian paling menarik bagi investor adalah keuangan. Pastikan kamu
mempunyai rencana keuangan yang jelas, target penjualan yang jelas, target
laba, dan tenggat balik modal, besaran ROI, kerugian maksimal, dan sebagainya.
Peluang-peluang
usaha
Pengertian peluang usaha menurut Thomas W. Zimmerer
adalah sebuah terapan yang terdiri dari kreativitas dan inovasi untuk
memecahkan masalah dan melihat kesempatan yang dihadapi setiap hari.
Pengertian peluang usaha menurut Robbin dan Coulter
adalah sebuah proses yang melibatkan individu atau kelompok yang menggunakan
usaha dan sarana tertentu untuk menciptakan suatu nilai taumbah guna memenuhi
sebuah kebutuhan tanpa memperhatikan sumber daya yang digunakan.
Ada beberapa jenis peluang usaha antara lain peluang
usaha yang potensial dan peluang usaha yang baik. Ciri-ciri dari setiap jenis
tersebut adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri Peluang Usaha Yang Potensial
Terdapat
beberapa ciri-ciri peluang usaha yang potensial, antara lain:
- Mempunyai
nilai jual tinggi
- Bukan
hanya sekedar ambisi tetapi harus bersifat nyata
- Bisa
bertahan lama atau berkelanjutan di pasar
- Skala
usaha itu dapat diperbesar atau ditingkatkan
- Tidak
terlalu banyak modal yang digunakan, investasinya tidak terlalu besar
tetapi sangat berpotensi menguntungkan dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Peluang Usaha Yang Baik
Sedangkan
ciri-ciri peluang usaha yang baik yaitu sebagai berikut:
- Peluang
usaha tidak meniru orang lain tetapi asli hasil riset dan pemikiran diri
sendiri
- Peluang
harus dapat mengantisipasi perubahan persaingan di pasar
- Adanya keyakinan
dapat mewujudkannya
- Peluang
itu harus sesuai dengan kehendak
- Kelayakan
usaha tersebut telah teruji
- Adanya
rasa senang apabila menjalankannya
Sumber Peluang Usaha
Suatu peluang
usaha memiliki sumber-sumbernya yang bisa membangkitkan semangat berusaha,
yaitu diantaranya:
Diri
Sendiri
Peluang usaha
yang mempunyai potensial tinggi adalah bersumber dari diri sendiri, seperti
dari hobi, keahlian pengetahuan dan dari riset atau pengamatan lingkungan.
Alasan mengapa peluang yang baik datang dari diri sendiri karena:
- Untuk
menjalankan usaha haruslah konsisten dan memiliki komitmen
- Untuk
menjalankan usaha memerlukan proses yang panjang, sampai usaha tersebut
sukses
- Untuk
menjalankan usaha butuh terus mencoba dan pantang menyerah, dengan
didukung kreativitas dan juga mempunyai pengetahuan yang mencukup untuk
meraih keberhasilan
Dari Lingkungan
Terdapat
banyak sumber peluang usaha yang diperoleh dari lingkungan sekitar, seperti:
- Usaha
yang dimiliki orang tua yang terus dikembangkan, menjadikan semakin besar dan
luas
- Di
lingkungan sekitar rumah
- Kebiasaan
diri sendiri
Dari
Konsumen
Permintaan,
keluhan, saran atau harapan konsumen pada barang atau jasa di pasar dapat
menjadi sumber ide untuk menciptakan usaha.
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu
proses kemasyarakatan yang melibatkan individu-individu dan kelompok untuk
mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan,
penawaran, dan pertukaran secara bebas produk dan jasa nilai dengan pihak lain.
Dalam dunia bisnis tentunya sangat dibutuhkan sebuah strategi dalam proses
produksi sampai proses pemasaran, agar usaha yang dijalani dapat berkembang
seperti yang di inginkan. Selain itu teknik pemasaran bisa dikatakan sebagai
kunci keberhasilan dari penjualan produk. Teknik pemasaran yang baik didukung
oleh strategi pemasaran yang efektif. Dengan strategi tersebut, proses
marketing dapat dipertahankan, bahkan cara baru dalam memasarkan produk juga
bisa kita temukan dan membuat pelanggan semakin loyal. Berikut beberapa tips
untuk memasarkan barang dengan lebih mudah:
1. Kenali pelanggan Anda
Identifikasi target market Anda akan
membantu Anda dalam menyusun strategi marketing yang efektif. Anda bisa
mengelompokkan target market menjadi beberapa kategori, misal kelompok usia 15—30 tahun, jika Anda ingin memasarkan
produk sepeda sport. Atau Anda dapat membidik wanita dengan kelompok usia 20—35
tahun, jika ingin memasarkan produk sepatu wedges. Jadi, dengan mengetahui
siapa target market Anda, Anda akan terhindar dari terbuangnya waktu dan biaya
yang sia-sia.
2. Lakukanlah promosi
Lakukan upaya promosi atau memperkenalkan
produk bisnis Anda kepada konsumen. Usahakan agar promosi yang Anda lakukan
tersebut konsisten, terus-menerus, dan dengan cara-cara kreatif sehingga para
pelanggan tidak merasa bosan. Misalnya, mengirim pesan singkat kepada para
customer jika sedang ada promo produk – produk Anda. Selain itu, lihatlah pula
bagaimana upaya promosi yang dilakukan kompetitor Anda. Jika penawaran Anda
lebih unik dan menarik, lanjutkan upaya promosi tersebut. Jangan lupakan pula
kehebatan word-of-mouth publicity. Kekuatan promosi dari mulut ke mulut ini
memang ajaib karena dapat menyebar dan menjaring pelanggan hingga
berlipat-lipat. Oleh karena itu, siapkan diri Anda untuk membuat pelanggan
lebih nyaman berbisnis dengan Anda. Pelanggan yang merasa puas dengan produk
Anda akan menjadi pelanggan loyal yang dapat menarik pelanggan baru.
3. pilih lokasi yang strategis
Faktor penting dalam strategi pemasaran
lainnya adalah masalah pemilihan tempat. Anda perhatikan outlet atau toko roti
Holland Bakery selalu berada di jalan yang sibuk di mana traffic lalu lalang
orang sangat tinggi. Itu merupakan strategi mereka dalam membidik pelanggan
potensial. Maka, usahakan untuk memilih lokasi yang tepat, strategis, agar
kesempatan bisnis Anda untuk dapat diakses oleh pelanggan lebih terbuka.
4. Coba gunakan internet marketing
Internet marketing bisa jadi salah satu
strategi marketing yang sangat efektif. Anda dapat mengetahui selera pelanggan
dan kebutuhan pelanggan Anda dengan menempatkan bisnis Anda di situs jejaring
sosial. Saat ini, jual beli online semakin marak dengan jumlah transaksi yang
meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan kecenderungan bagaimana
pelanggan ingin berbelanja di luar jam buka toko, menghindari keramaian, dan
lebih privasi. Ruang inovasi juga terbuka lebar di internet.
5. Jalin hubungan dengan pelanggan
Memelihara pelanggan lama lebih mudah
dibandingkan mendapatkan pelanggan baru. Karena biaya yang dibutuhkan untuk
menarik pelanggan baru sekitar 6 kali lipat daripada memelihara pelanggan lama.
Maka, buatlah database pelanggan, masukkan data-data penting beserta kemajuan
yang telah dicapai, hubungi mereka secara berkala, dan informasikan pelanggan
mengenai promo produk yang sedang berjalan, dan lain-lain.
6. The Power of Focus
Kekuatan fokus terbukti dapat mengantarkan
Apple menuju kesuksesan. Apple focus pada produknya dan sanggup menghasilkan
miliaran dolar hingga kini. Kesuksesan Apple tersebut karena mereka fokus
dengan sumber daya mereka dan produk yang lebih sedikit tapi inovatif. Fokus
tidak berarti Anda menjual lebih sedikit. Sebaliknya, Anda dapat meningkatkan
produksi Anda di wilayah tertentu.
Konsep
produk
Produk adalah segala sesuatu yang dapat
ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, untuk dimiliki, digunakan,
atau dikonsumsi dan dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. Barang
atau jasa tidak hanya berarti karakteristik fisik saja, tetapi terdiri dari
komponen inti, komponen pembungkus, dan komponen pendukung.
• Komponen inti, terdiri dari:
- Physical produk (bentuk, dimensi,
ukuran, dan lain-lain).
- Fungsi-fungsi yang biasanya ditampilkan
(performance, spesifikasi teknis, dan lain-lain).
• Komponen
pembungkus, terdiri dari:
- Harga jual
- Kualitas (design, proses, produk).
- Variasi model, style, dan lain-lain.
- Design feature.
- Brand name (namadagang yang membawaimage
product).
• Komponenpendukung,
terdiridari:
- Time deliveries.
- Masa jaminan (reliabilitas, garansi).
- Suku cadang.
- Installation, repair, maintenance.
- Manual instruction.
- After sales service.
ASPEK
HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian
HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan peraturan
yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut (ultrecht).
Hukum adalah suatu tata cara dan norma
yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).
Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum
dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
1.
HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan
perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai
hukum selama ini
Pengertian
HUKUM EKONOMI
Keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia. (Sunaryati
Hartono)
Keseluruhan peraturan,
khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu
secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
(Soedarto)
Sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
(Rochmat Soemitro)
Pengertian Hukum Ekonomi
adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu
yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah
hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang
mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian BISNIS
Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis
adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
Menurut Haney bisnis
dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi
ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
Peterson dan Plowman
menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan
penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang.
Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja
bukan merupakan pengertian dari bisnis
Pengertian
HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun
perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Fungsi
Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi
praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar
terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar,
dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
Aspek
Pokok Dalam Hukum Bisnis
Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber
hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah
disepakati bersama.
Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para
pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama
Ruang
Lingkup Hukum Bisnis
·
Kontrak bisnis,
·
jual-beli,
·
bentuk-bentuk perusahaan,
·
perusahaan go public dan pasar modal,
·
penanaman modal asing,
·
kepailitan dan likuidasi,
·
merger,
·
akuisisi,
·
konsolidasi dan pemisahan perusahaan,
·
perkreditan dan pembiayaan,
·
jaminan hutang,
·
surat berharga,
·
perburuhan,
·
hak atas kekayaan intelektual,
·
anti monopoli,
·
perlindungan konsumen,
·
keagenan dan distribusi,
·
asuransi,
·
perpajakan,
·
penyelesaian sengketa bisnis,
·
bisnis internasional,
·
hukum pengangkutan
Sumber-Sumber
Hukum Bisnis
Peraturan perundang-undangan, yaitu
peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
lain sebagainya.
Perjanjian atau kontrak,
yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga
pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai
Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
Traktat, yaitu ketentuan
dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para
pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang
dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di
Indonesia.
Yurisprudensi, yaitu
keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi
pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
Kebiasaan-kebiasaan dalam
bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli
hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan
pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan
yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang Perikatan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
SISTEM
HUKUM
Pengertian
Sistem Hukum
Menurut pendapat Sudikno
Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan
tersebut.
Menurut Bellefroid,
Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang
disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Scolten mengatakan,
Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada
peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari
sistem itu.
Pengertian Sistem Hukum
Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur,
suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama
lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran
tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pengertian sistem
hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah suatu
kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa
menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing
bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu
setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang
sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM
HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan.
Selain itu, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Obyek
Hukum
Segala sesuatu yang memiliki hak dan
kewajiban di dalam hukum
Meliputi Manusia (person) dan Badan Hukum
(Perseroan Terbatas/PT.)
Subyek
Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
berupa kebendaan (segala barang dan hak yang
dapat dimiliki oleh orang)
Klasifikasi
Benda
·
Benda Tetap
Berupa tanah, rumah,
gedung, mesin pabrik, hipotik (jaminan utang atas benda tetap)
Benda Tidak Tetap
·
Benda bergerak berwujud: alat transportasi
(kapal,mobil,motor,dsb), alat telekomunikasi, mebel, hewan ternak.
·
Benda bergerak tidak berwujud :
piutang/hak tagih, gadai, HKI (merek,paten,hak cipta), surat berharga,
goodwill.
Pengecualian
Kapal Laut dengan bobot 20m3 keatas,
dikategorikan benda tetap (314 KUHD), karena kapal tersebut terdaftar dalam
buku register kapal, sedangkan kapal dengan bobot dibawah 20m3 merupakan benda
bergerak. Kapal laut tersebut diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran
Pesawat Terbang dan Helikopter,
dikategorikan benda tetap karena memiliki tanda pendaftaran berdasarkan UU
No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Akibat
Hukum Benda
Kedudukan Berkuasa (Bezit)
Benda Tetap, diakui kepemilikannya apabila
terdapat bukti, karena seseorang yang menguasai benda tetap belum tentu
pemiliknya.
Benda Tidak Tetap, bezit atas benda tidak
tetap berlaku sebagai titel yang sempurna (1977 KUHPer). Kepemilikannya secara
otomatis kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
Penyerahan (Levering)
Benda Tetap, dilakukan pengumuman akta
(616 KUHPer). Terhadap pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya
dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 UUPA (UU No.5 Tahun 1960)
Benda Tidak Tetap, dilakukan penyerahan
secara fisik/nyata dari tangan ke tangan (hand by hand) (612 KUHD)
Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Utang
(Bezwaring)
Benda Tetap : Pembebanan dilakukan dengan
hipotik (Pasal 1162 KUHPer)
Benda Tidak Tetap : Pembebanan dilakukan
dengan gadai (Pasal 1150 KUHPer)
Sejak berlakunya UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lex Specialist)
maka tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat
dibebankan dengan Hak Tanggungan (HM,HGB,HGU,dsb) dan dibuatkan APHT (Akta
Pemberian Hak Tanggungan)
Untuk benda bergerak dapat dijaminkan
dengan lembaga fidusia berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
(Lex Specialist)
Hubungan
Studi Kelayakan Bisnis Dengan Aspek Lingkungan Hidup
Dalam suatu perusahaan diperlukan suatu
penelitian-penelitian/pembelajaran mengenai
kelayakan usaha karena hal ini menyangkut kelangsungan perusahaan itu
sendiri, apakah dapat bertahan atau tidak. Ada berbagai aspek yang dikaji dalam
studi kelayakan bisnis salah satunya adalah aspek lingkungan hidup. Aspek
lingkungan hidup berkaitan erat dengan lingkungan sekitar perusahaan itu
sendiri yakni mengacu pada analisis AMDAL (analisis mengenai dampak
lingkungan).
Seperti telah disinggung pada bagian –
bagian depan bahwa aspek lingkungan hidup perlu juga dianalisis kelayakannya.
Disesuaikan dengan tujuan penulisan makalah ini, analisis lingkungan hidup yang
akan dijelaskan, mengacu pada analisis AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan ).
1. Mengapa AMDAL ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah
dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment yang keduanya
disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan
dua alasan pokok, yaitu:
a. Karena undang – undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para
pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya
memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak
samping yang timbul.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia
dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya
perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu
menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi
perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL
dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara
AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat
menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas
dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang
bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
2. Kegunaan AMDAL
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri
sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,
menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya , sehingga AMDAL dapat
dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan menggunakan
dokumen yang benar. Selanjutnya,beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut
:
·
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan. Aktivitas pengelola
lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah
disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari
proyek yang akan dibangun. Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang
telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena
kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan
proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan, secara terus menerus
dan teratur.
·
Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. AMDAL merupakan salah satu studi
kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain
aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.
Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama , di mana masing-masing aspek dapat
memberikan masukan untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal
terhadap proyek dapat diperoleh. Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa
hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan
kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya. Bagian dari AMDAL yang
dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana
keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang
diperlukan proyek tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
·
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting
sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian
proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen
ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya
berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
Peraturan
Dan Perundang – Undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan
studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai
lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan
perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang
berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan
perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan –
peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka
yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan
secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke
laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti
misalnya hujan asam. Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional
mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun
multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut
Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh
semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia,
peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasional,
sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993
tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti
dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini
ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun
1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal
yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
KOMPONENAMDAL
Yang dimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi
keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL
(penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), AMDAL (Analisis Dampak
Lingkungan) , RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan). AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang
direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari
pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan
AMDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai
dampak terhadap lingkungan hidup.
Sistematika Pengelolaan Lingkungan
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang
dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP 29 tahun 1986. Secara
garis besar langkah – langkah tersebut dapat dilihat pada gambar berikut,
berikut penjelasan secukupnya.
1. Usulan Proyek. Usulan proyek datang
dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang
mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang
dilaksanakan.
2. Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan
proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu
atau tidak perlu dilengakapi dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan
Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
a. Perlu dibuatkan AMDAL, karena dinilai
proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
b. Tidak perlu dibuatkan AMDAL, karena
diperkirakan tidak akan menimbulkan
dampak penting .
c.
PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk
perbaikan
Sebelum diajukan kembali.
3.
Menyusun Kerangka Acuan
Bila instansi yang bersangkutan memutuskan
perlu membuat AMDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka
acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak
lingkungan.
4. Membuat AMDAL
Pemprakarsa membuat AMDAL sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang
bertanggung jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan.
Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
a. AMDAL disetujui, kemudian pemprakarsa
melanjutkan pembuatan RKL dan RPL.
b. AMDAL ditolak karena dianggap kurang
lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
c. AMDAL ditolak karena dampak negatifnya,
karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada,
diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
5. Membuat RKL dan RPL
Bila AMDAL telah disetujui maka
pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan
( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ) untuk diajukan kepada
instansi yang berwenang.
6. Implementasi Pembangunan Proyek Dan
Aktivitas Pengelolaan Lingkungan
Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka
implementasi proyek dapat dimulai , lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan
aktivitas pengelolaan lingkungan.
7. ISI
LAPORAN AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga macam dokumen
AMDAL , yaitu dokunen AMDAL , RPL dan RKL.
DOKUMEN
RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai dokumen RKL
disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan (
RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan
menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan
dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya
pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok aktivitas:
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan
untuk menghindari atau mencegah dampak negatif
lingkungan melalui pemilihan atas alternative , tata letak ( tata ruang
mikro ) lokasi , dan rancang bangun proyek.
b.Pengelolaan lingkungan yang bertujuan
menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang
timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau
kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
c.Pengelolaan lingkungan yang bersifat
meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat
yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
yang turut menikmati dampak positif tersebut.
d.Pengelolaan lingkungan yang bersifat
memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan
kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam
arti sosial ekonomi dan atau ekologis) sebagai akibat usaha atau kegiatan.
Kedalaman Rencana Pengelolaan Lingkungan mengingat dokunen AMDAL
merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat
memberikan pokok – pokok arahan , prinsip- prinsip , atau persyaratan untuk
pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak. Hal ini tidak lain
disebabkan karena:
1.
Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan
(proyek) masih relatif umum , belum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci ,
dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang
dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang patut atau layak untuk
dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga,
dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
2.
Pokok – pokok arahan , prinsip –prinsip , dan persyaratan pengelolaan
lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau
menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan
rinci rekayasa.
·
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan
penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat
strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas,
sistematis serta mengandung ciri – ciri pokok sebagai berikut :
1. Rencana pengelolaan lingkungan memuat
pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman, atau persyaratan untuk
mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik
negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu,
lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan
dampak dimaksud.
2. Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud
perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan
untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan
pengeloalaan lingkungan
3.. Rencana pengelolaan lingkungan
mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa
kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan
pelatihan.
4. Rencana pengelolaan lingkungan juga
mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan
untuk melaksanakan RKL.
·
Format Dokumen RKL
1.
Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
2.
pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana
pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak
yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka
menunjang program pembangunan.
3.
Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan
lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha
atau kegiatan.
4.
Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi
pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi
masyarakat luas.
5.
Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di
sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat
adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.
6.
Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai
(peta administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang
mencakup informasi tentang:
a.
Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
b.
Aliran sungai, rawa, danau;
c.
Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
d.
Batas administratif pemerintah daerah;
e.
Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha
atau Kegiatan yang sensitif terhadap perubahan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
a. Uraikan secara singkat dan jelas
komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan
mendasar.
b.Uraikan secara singkat sumber penyebab
timbulnya dampak penting:
ü
Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha
atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang
merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
ü
Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan
digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat
rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima
secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang
bersangkutan.
ü
Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal , dampak yang secara
strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan
kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan
secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai
xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar
tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,
tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”
ü
Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di
utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak
(misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan
sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
ü
Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan
pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola.
Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.
ü
Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan
memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat
kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga,
dana).
ü
Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL
merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan
yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut mencakup :
a. Biaya investasi misalnya pembelian
peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya
untuk kegiatan teknis lainnya.
b.Biaya personal dan biaya operasional.
c. Biaya pendidikan serta latihan
keterampilan operasional.
ü
Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan
cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan
berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan
perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan
sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
1) Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2) Peraturan perundangan-undangan yang
dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
3) Peraturan Perundangan-undangan yang
dikeluarkan oleh sektor terkait.
4) Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
5) Peraturan-peraturan lain yang berkaitan
dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.
Aspek-Aspek
Pengorganisasian
Pelaksanaan proses pengorganisasian yang sukses, akan membuat suatu
organisasi dapat mencapai tujuannya. Proses ini akan tercermin pada struktur
organisasi, yang mencakup aspek-aspek penting organisasi dan proses
pengorganisasian, yaitu :
a. pembagian kerja,
b. departementalisasi (atau sering disebut
dengan istilah departementasi),
c. bagan organisasi formal,
d. rantai perintah dan kesatuan perintah,
e. tingkat-tingkat hirarki manajemen,
f. saluran komunikasi,
g. penggunaan komite,
h. rentang manajemen dan
kelompok-kelompok informal yang tak dapat dihindarkan.
Aspek
Keuangan dalam Studi Kelayakan Bisnis
Aspek keuangan adalah aspek yang digunakan
untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini memberikan
gambaran yang berhubungan dengan keuntungan perusahaan, sehingga merupakan
salah satu aspek yang penting untuk diteliti kelayakannya. Alat ukur untuk
menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria investasi dapat dilakukan
melalui pendekatan berikut:
Payback
Period (PP)
Adalah metode penilaian terhadap jangka
waktu pengembalian investasi suatu usaha atau proyek.
Average
Rate of Return (ARR)
Adalah cara mengukur rata-rata pengambilan
bunga dengan cara membandingkan antara rata-rata laba sebelum pajak dengan
rata-rata investasi.
Net
Present Value (NPV)
Adalah perbandingan antara PV kas bersih
dengan PV investasi selama umur investasi.
Internal
Rate of Return (IRR)
Adalah alat untuk mengukur tingkat
pengembalian hasil intern.
Profitability
Index (PI)
Merupakan rasio aktivitas dari jumlah
nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi
selama umur investasi.
Break
event point (BEP)
BEP adalah kondisi dimana pendapatan dari
usaha sama dengan modal yang dikeluarkan, tidak terjadi kerugian atau
keuntungan. Pengusaha sering menyebutnya dengan istilah balik modal.
Secara keseluruhan, penilaian dalam aspek
keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
·
Sumber-sumber dana yang diperoleh.
·
Kebutuhan biaya investasi.
·
Estimasi pendapatan dan biaya investasi,
termasuk jenis dan jumlah biaya selama umur investasi.
·
Proyek neraca dan laporan rugi laba
·
Kriteria penilaian investasi
·
Rasio keuangan untuk menilai kemampuan
perusahaan.
·
Sumber Dana
Sumber dana perusahaan dapat dibedakan
menjadi dua, yakni:
Modal asing
(pinjaman):
Ø Pinjaman
dari dunia perbankan
Ø Pinjaman
dari lembaga keuangan lain
Ø Pinjaman
dari perusahaan non bank
Modal
sendiri:
·
Setoran dari pemegang saham
·
Dari cadangan laba
·
Laba yang belum dibagi
·
Biaya Kebutuhan Investasi
Biaya
operasi:
·
Upah dan gaji karyawan
·
Biaya listrik
·
Biaya telepon dan air
·
Biaya pemeliharaan
·
Pajak
·
Premi asuransi
·
Biaya pemasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar