Rabu, 27 Mei 2020

CARA MENYUSUN RENCANA BISNIS


CARA MENYUSUN RENCANA BISNIS





                                    Nama               : Faza Dhifan Pratama
                                    NPM                : 32416734                                         
                                    Kelas                : 4ID03           








JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020




Ringkasan Eksekutif
            Dalam membuat sebuah proposal bisnis, kita perlu membuat sebuah tulisan ringkas yang dapat merangkum secara garis besar rencana bisnis. Dalam bahasa bisnis, ringkasan dalam bisnis plan ini biasa disebut sebagai executive summary atau ringkasan eksekutif.

Ringkasan eksekutif biasanya ditujukan kepada calon investor ataupun saat bisnis kita melakukan rekrutmen tenaga ahli. Oleh karena ini, isi dari sebuah ringkasan eksekutif haruslah mencakup poin-poin utama seperti latar belakang, deskripsi singkat, masalah yang diselesaikan, target pasar serta proyeksi keuangan ke depan.

Biasanya, isi ringkasan eksekutif disesuaikan dengan tujuan business plan. Tetapi, ada bagian yang harus ada jika kita membuat rencana bisnis untuk ditujukan kepada investor yaitu sebagai berikut :
1.      Permasalahan
Kita harus menuliskan dengan lugas apa saja masalah yang dihadapi. Sebaiknya, ide bisnismu mampu memecah masalah yang ada saat ini. Jika tidak, maka ide bisnismu tidak terlalu menarik.
Contoh:
Paparan sinar matahari yang mengenai kulit secara terus-menerus dapat menyebabkan masalah pada kulit. Memburuknya lapisan atmosfer serta daya dukung lingkungan yang menurun makin membuat banyak penyakit kulit bermunculan. Hal itu diperparah dengan gaya hidup masyarakat modern yang enggan bergerak hingga timbul masalah di kemudian hari.
2.      Solusi
Setelah pemaparan masalah sudah diidentifikasi dengan baik, selanjutnya kita menjelaskan bagaimana bisnis itu kelak memberikan solusi. Penjelasan disusun dengan baik agar kita fokus pada solusi.
Contoh:
PT Kulit Berseri sebagai anak perusahaan PT Sehat Sehati menjawab masalah itu dengan menggabungkan materi dari alam dikombinasikan dengan sains modern dalam produk lotion anti sinar UV. Dengan kandungan bengkuang, sari rumput laut, air mawar, serta SPF 75, produk ini mampu mencegah kulit dari radikal bebas dan sinar UV. Bahan-bahan yang diambil langsung dari petani Indonesia menjadi jaminan mutu perusahaan dalam meracik produk berkualitas.
3.      Tim
Tim adalah salah satu bagian penting dalam bisnis. Tim yang solid dan mumpuni akan melahirkan produk khas. Pastikan kamu memiliki tim yang solid.
Contoh:
Produk kami dikreasikan bersama dokter kecantikan dan ahli kulit dunia.\
4.      Segmentasi Pasar
Saat ini, ada dua model utama dalam berbisnis, yaitu bisnis yang didorong pasar (market driven) dan mendorong pasar (market driver). Bisnis reservasi tiket online merupakan contoh bisnis yang didorong pasar. Sementara bisnis aplikasi perencanaan keuangan merupakan contoh bisnis yang mendorong pasar.
5.      Pesaing
Dalam bisnis, biasanya akan muncul kompetitor. Tapi, ada juga beberapa bisnis yang belum memiliki kompetitor di awal berdirinya (pionir), misalnya ketika Apple inc meluncurkan produk iPad beberapa tahun silam. Tapi, jangan terlalu yakin bahwa kamu betul-betul tidak punya kompetitor. Siapa tahu kamu kurang riset atau malah bisnismu tidak menarik. Dalam ringkasan eksekutif, kamu harus secara jelas memaparkan
Siapa kompetitor kamu?
Apa keungggulan dan kelemahan produkmu dibanding kompetitor?
6.      Ringkasan Keuangan
Tentu saja bagian paling menarik bagi investor adalah keuangan. Pastikan kamu mempunyai rencana keuangan yang jelas, target penjualan yang jelas, target laba, dan tenggat balik modal, besaran ROI, kerugian maksimal, dan sebagainya.

Peluang-peluang usaha
Pengertian peluang usaha menurut Thomas W. Zimmerer adalah sebuah terapan yang terdiri dari kreativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan melihat kesempatan yang dihadapi setiap hari.
Pengertian peluang usaha menurut Robbin dan Coulter adalah sebuah proses yang melibatkan individu atau kelompok yang menggunakan usaha dan sarana tertentu untuk menciptakan suatu nilai taumbah guna memenuhi sebuah kebutuhan tanpa memperhatikan sumber daya yang digunakan.
Ada beberapa jenis peluang usaha antara lain peluang usaha yang potensial dan peluang usaha yang baik. Ciri-ciri dari setiap jenis tersebut adalah sebagai berikut:

Ciri-ciri Peluang Usaha Yang Potensial
Terdapat beberapa ciri-ciri peluang usaha yang potensial, antara lain:
  • Mempunyai nilai jual tinggi
  • Bukan hanya sekedar ambisi tetapi harus bersifat nyata
  • Bisa bertahan lama atau berkelanjutan di pasar
  • Skala usaha itu dapat diperbesar atau ditingkatkan
  • Tidak terlalu banyak modal yang digunakan, investasinya tidak terlalu besar tetapi sangat berpotensi menguntungkan dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Peluang Usaha Yang Baik
Sedangkan ciri-ciri peluang usaha yang baik yaitu sebagai berikut:
  • Peluang usaha tidak meniru orang lain tetapi asli hasil riset dan pemikiran diri sendiri
  • Peluang harus dapat mengantisipasi perubahan persaingan di pasar
  • Adanya keyakinan dapat mewujudkannya
  • Peluang itu harus sesuai dengan kehendak
  • Kelayakan usaha tersebut telah teruji
  • Adanya rasa senang apabila menjalankannya

Sumber Peluang Usaha

Suatu peluang usaha memiliki sumber-sumbernya yang bisa membangkitkan semangat berusaha, yaitu diantaranya:

Diri Sendiri

Peluang usaha yang mempunyai potensial tinggi adalah bersumber dari diri sendiri, seperti dari hobi, keahlian pengetahuan dan dari riset atau pengamatan lingkungan. Alasan mengapa peluang yang baik datang dari diri sendiri karena:
  • Untuk menjalankan usaha haruslah konsisten dan memiliki komitmen
  • Untuk menjalankan usaha memerlukan proses yang panjang, sampai usaha tersebut sukses
  • Untuk menjalankan usaha butuh terus mencoba dan pantang menyerah, dengan didukung kreativitas dan juga mempunyai pengetahuan yang mencukup untuk meraih keberhasilan

Dari Lingkungan        

Terdapat banyak sumber peluang usaha yang diperoleh dari lingkungan sekitar, seperti:
  • Usaha yang dimiliki orang tua yang terus dikembangkan, menjadikan semakin besar dan luas
  • Di lingkungan sekitar rumah
  • Kebiasaan diri sendiri

Dari Konsumen

Permintaan, keluhan, saran atau harapan konsumen pada barang atau jasa di pasar dapat menjadi sumber ide untuk menciptakan usaha.

Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses kemasyarakatan yang melibatkan individu-individu dan kelompok untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran secara bebas produk dan jasa nilai dengan pihak lain. Dalam dunia bisnis tentunya sangat dibutuhkan sebuah strategi dalam proses produksi sampai proses pemasaran, agar usaha yang dijalani dapat berkembang seperti yang di inginkan. Selain itu teknik pemasaran bisa dikatakan sebagai kunci keberhasilan dari penjualan produk. Teknik pemasaran yang baik didukung oleh strategi pemasaran yang efektif. Dengan strategi tersebut, proses marketing dapat dipertahankan, bahkan cara baru dalam memasarkan produk juga bisa kita temukan dan membuat pelanggan semakin loyal. Berikut beberapa tips untuk memasarkan barang dengan lebih mudah:

1. Kenali pelanggan Anda
Identifikasi target market Anda akan membantu Anda dalam menyusun strategi marketing yang efektif. Anda bisa mengelompokkan target market menjadi beberapa kategori, misal  kelompok usia 15—30 tahun, jika Anda ingin memasarkan produk sepeda sport. Atau Anda dapat membidik wanita dengan kelompok usia 20—35 tahun, jika ingin memasarkan produk sepatu wedges. Jadi, dengan mengetahui siapa target market Anda, Anda akan terhindar dari terbuangnya waktu dan biaya yang sia-sia.

2. Lakukanlah promosi
Lakukan upaya promosi atau memperkenalkan produk bisnis Anda kepada konsumen. Usahakan agar promosi yang Anda lakukan tersebut konsisten, terus-menerus, dan dengan cara-cara kreatif sehingga para pelanggan tidak merasa bosan. Misalnya, mengirim pesan singkat kepada para customer jika sedang ada promo produk – produk Anda. Selain itu, lihatlah pula bagaimana upaya promosi yang dilakukan kompetitor Anda. Jika penawaran Anda lebih unik dan menarik, lanjutkan upaya promosi tersebut. Jangan lupakan pula kehebatan word-of-mouth publicity. Kekuatan promosi dari mulut ke mulut ini memang ajaib karena dapat menyebar dan menjaring pelanggan hingga berlipat-lipat. Oleh karena itu, siapkan diri Anda untuk membuat pelanggan lebih nyaman berbisnis dengan Anda. Pelanggan yang merasa puas dengan produk Anda akan menjadi pelanggan loyal yang dapat menarik pelanggan baru.

3. pilih lokasi yang strategis
Faktor penting dalam strategi pemasaran lainnya adalah masalah pemilihan tempat. Anda perhatikan outlet atau toko roti Holland Bakery selalu berada di jalan yang sibuk di mana traffic lalu lalang orang sangat tinggi. Itu merupakan strategi mereka dalam membidik pelanggan potensial. Maka, usahakan untuk memilih lokasi yang tepat, strategis, agar kesempatan bisnis Anda untuk dapat diakses oleh pelanggan lebih terbuka.

4. Coba gunakan internet marketing
Internet marketing bisa jadi salah satu strategi marketing yang sangat efektif. Anda dapat mengetahui selera pelanggan dan kebutuhan pelanggan Anda dengan menempatkan bisnis Anda di situs jejaring sosial. Saat ini, jual beli online semakin marak dengan jumlah transaksi yang meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan kecenderungan bagaimana pelanggan ingin berbelanja di luar jam buka toko, menghindari keramaian, dan lebih privasi. Ruang inovasi juga terbuka lebar di internet.

5. Jalin hubungan dengan pelanggan
Memelihara pelanggan lama lebih mudah dibandingkan mendapatkan pelanggan baru. Karena biaya yang dibutuhkan untuk menarik pelanggan baru sekitar 6 kali lipat daripada memelihara pelanggan lama. Maka, buatlah database pelanggan, masukkan data-data penting beserta kemajuan yang telah dicapai, hubungi mereka secara berkala, dan informasikan pelanggan mengenai promo produk yang sedang berjalan, dan lain-lain.

6. The Power of Focus
Kekuatan fokus terbukti dapat mengantarkan Apple menuju kesuksesan. Apple focus pada produknya dan sanggup menghasilkan miliaran dolar hingga kini. Kesuksesan Apple tersebut karena mereka fokus dengan sumber daya mereka dan produk yang lebih sedikit tapi inovatif. Fokus tidak berarti Anda menjual lebih sedikit. Sebaliknya, Anda dapat meningkatkan produksi Anda di wilayah tertentu.



Konsep produk
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, untuk dimiliki, digunakan, atau dikonsumsi dan dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. Barang atau jasa tidak hanya berarti karakteristik fisik saja, tetapi terdiri dari komponen inti, komponen pembungkus, dan komponen pendukung.
           Komponen  inti, terdiri dari:
- Physical produk (bentuk, dimensi, ukuran, dan lain-lain).
- Fungsi-fungsi yang biasanya ditampilkan (performance, spesifikasi teknis, dan lain-lain).
           Komponen pembungkus, terdiri dari:
- Harga jual
- Kualitas (design, proses, produk).
- Variasi model, style, dan lain-lain.
- Design feature.
- Brand name (namadagang yang membawaimage product).
           Komponenpendukung, terdiridari:
- Time deliveries.
- Masa jaminan (reliabilitas, garansi).
- Suku cadang.
- Installation, repair, maintenance.
- Manual instruction.
- After sales service.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut  (ultrecht).
Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili  pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).
 Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
 1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
    Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
    Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini
Pengertian HUKUM EKONOMI
Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.  (Sunaryati Hartono)
Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
Sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)
Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian BISNIS
Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis
Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
 Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
 Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
·         Kontrak bisnis,
·         jual-beli,
·         bentuk-bentuk perusahaan,
·         perusahaan go public dan pasar modal,
·         penanaman modal asing,
·         kepailitan dan likuidasi,
·         merger,
·         akuisisi,
·         konsolidasi dan pemisahan perusahaan,
·         perkreditan dan pembiayaan,
·         jaminan hutang,
·         surat berharga,
·         perburuhan,
·         hak atas kekayaan intelektual,
·         anti monopoli,
·         perlindungan konsumen,
·         keagenan dan distribusi,
·         asuransi,
·         perpajakan,
·         penyelesaian sengketa bisnis,
·         bisnis internasional,
·         hukum pengangkutan
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum
Menurut pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pengertian sistem hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Obyek Hukum
Segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum
Meliputi Manusia (person) dan Badan Hukum (Perseroan Terbatas/PT.)
Subyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
berupa kebendaan (segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh orang)
Klasifikasi Benda
·         Benda Tetap
Berupa tanah, rumah, gedung, mesin pabrik, hipotik (jaminan utang atas benda tetap)
Benda Tidak Tetap
·         Benda bergerak berwujud: alat transportasi (kapal,mobil,motor,dsb), alat telekomunikasi, mebel, hewan ternak.
·         Benda bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih, gadai, HKI (merek,paten,hak cipta), surat berharga, goodwill.
Pengecualian
Kapal Laut dengan bobot 20m3 keatas, dikategorikan benda tetap (314 KUHD), karena kapal tersebut terdaftar dalam buku register kapal, sedangkan kapal dengan bobot dibawah 20m3 merupakan benda bergerak. Kapal laut tersebut diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pesawat Terbang dan Helikopter, dikategorikan benda tetap karena memiliki tanda pendaftaran berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Akibat Hukum Benda
Kedudukan Berkuasa (Bezit)
Benda Tetap, diakui kepemilikannya apabila terdapat bukti, karena seseorang yang menguasai benda tetap belum tentu pemiliknya.
Benda Tidak Tetap, bezit atas benda tidak tetap berlaku sebagai titel yang sempurna (1977 KUHPer). Kepemilikannya secara otomatis kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
 Penyerahan (Levering)
Benda Tetap, dilakukan pengumuman akta (616 KUHPer). Terhadap pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 UUPA (UU No.5 Tahun 1960)
Benda Tidak Tetap, dilakukan penyerahan secara fisik/nyata dari tangan ke tangan (hand by hand) (612 KUHD)
Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Utang (Bezwaring)
Benda Tetap : Pembebanan dilakukan dengan hipotik (Pasal 1162 KUHPer)
Benda Tidak Tetap : Pembebanan dilakukan dengan gadai (Pasal 1150 KUHPer)
Sejak berlakunya  UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lex Specialist) maka tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan (HM,HGB,HGU,dsb) dan dibuatkan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lex Specialist)

Hubungan Studi Kelayakan Bisnis Dengan Aspek Lingkungan Hidup
Dalam suatu perusahaan diperlukan suatu penelitian-penelitian/pembelajaran mengenai  kelayakan usaha karena hal ini menyangkut kelangsungan perusahaan itu sendiri, apakah dapat bertahan atau tidak. Ada berbagai aspek yang dikaji dalam studi kelayakan bisnis salah satunya adalah aspek lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup berkaitan erat dengan lingkungan sekitar perusahaan itu sendiri yakni mengacu pada analisis AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).
Seperti telah disinggung pada bagian – bagian depan bahwa aspek lingkungan hidup perlu juga dianalisis kelayakannya. Disesuaikan dengan tujuan penulisan makalah ini, analisis lingkungan hidup yang akan dijelaskan, mengacu pada analisis AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
1. Mengapa AMDAL ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
a. Karena undang – undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.

2. Kegunaan AMDAL
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya , sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan menggunakan dokumen yang benar. Selanjutnya,beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut :
·      Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan. Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun. Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.
·         Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis. Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama , di mana masing-masing aspek dapat memberikan masukan untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh. Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya. Bagian dari AMDAL yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
·         AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.

Peraturan Dan Perundang – Undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam. Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasional, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
 KOMPONENAMDAL
Yang dimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) , RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan AMDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

Sistematika Pengelolaan Lingkungan
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP 29 tahun 1986. Secara garis besar langkah – langkah tersebut dapat dilihat pada gambar berikut, berikut penjelasan secukupnya.
1. Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang   mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2. Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengakapi dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
a. Perlu dibuatkan AMDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
b. Tidak perlu dibuatkan AMDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan
dampak penting .
c.  PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan
Sebelum diajukan kembali.
3.   Menyusun Kerangka Acuan
Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat AMDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
4. Membuat AMDAL
Pemprakarsa membuat AMDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
a. AMDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan RPL.
b. AMDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
c. AMDAL ditolak karena dampak negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
5. Membuat RKL dan RPL
Bila AMDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang.
6. Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan
Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai , lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.
7.  ISI LAPORAN AMDAL
        Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga macam dokumen AMDAL , yaitu  dokunen AMDAL  , RPL dan RKL.

DOKUMEN RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai dokumen RKL disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok aktivitas:
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif  lingkungan melalui pemilihan atas alternative , tata letak ( tata ruang mikro ) lokasi , dan rancang bangun proyek.
b.Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
c.Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
d.Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis) sebagai akibat usaha atau kegiatan.
      Kedalaman Rencana Pengelolaan Lingkungan mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan , prinsip- prinsip , atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak. Hal ini tidak lain disebabkan karena:
1.      Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum , belum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci , dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang patut atau layak untuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
2.      Pokok – pokok arahan , prinsip –prinsip , dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
·         Rencana Pengelolaan Lingkungan
      Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri pokok sebagai berikut :
1. Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
2. Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan
3.. Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
4. Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.
·         Format Dokumen RKL
1.      Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
2.      pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
3.      Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
4.      Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
5.      Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.
6.      Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
a.       Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
b.      Aliran sungai, rawa, danau;
c.       Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
d.      Batas administratif pemerintah daerah;
e.       Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau Kegiatan yang sensitif terhadap perubahan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
a. Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
b.Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting:
ü    Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
ü    Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
ü    Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”
ü   Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
ü   Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.
ü   Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
ü   Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut mencakup :
a. Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya    untuk kegiatan teknis lainnya.
b.Biaya personal dan biaya operasional.
c. Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
ü   Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
1)  Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2) Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
3) Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
4) Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
5) Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.


Aspek-Aspek Pengorganisasian
          Pelaksanaan proses pengorganisasian yang sukses, akan mem­buat suatu organisasi dapat mencapai tujuannya. Proses ini akan ter­cermin pada struktur organisasi, yang mencakup aspek-aspek penting organisasi dan proses pengorganisasian, yaitu :
a. pembagian kerja,
b. departementalisasi (atau sering disebut dengan istilah departemen­tasi),
c. bagan organisasi formal,
d. rantai perintah dan kesatuan perintah,
e. tingkat-tingkat hirarki manajemen,
f. saluran komu­nikasi,
g. penggunaan komite,
h. rentang manajemen dan kelom­pok-kelompok informal yang tak dapat dihindarkan.

Aspek Keuangan dalam Studi Kelayakan Bisnis  
Aspek keuangan adalah aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini memberikan gambaran yang berhubungan dengan keuntungan perusahaan, sehingga merupakan salah satu aspek yang penting untuk diteliti kelayakannya. Alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria investasi dapat dilakukan melalui pendekatan berikut:
Payback Period (PP)
Adalah metode penilaian terhadap jangka waktu pengembalian investasi suatu usaha atau proyek.
Average Rate of Return (ARR)
Adalah cara mengukur rata-rata pengambilan bunga dengan cara membandingkan antara rata-rata laba sebelum pajak dengan rata-rata investasi.
Net Present Value (NPV)
Adalah perbandingan antara PV kas bersih dengan PV investasi selama umur investasi.
Internal Rate of Return (IRR)
Adalah alat untuk mengukur tingkat pengembalian hasil intern.
Profitability Index (PI)
Merupakan rasio aktivitas dari jumlah nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi selama umur investasi.


Break event point (BEP)
BEP adalah kondisi dimana pendapatan dari usaha sama dengan modal yang dikeluarkan, tidak terjadi kerugian atau keuntungan. Pengusaha sering menyebutnya dengan istilah balik modal.
Secara keseluruhan, penilaian dalam aspek keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
·         Sumber-sumber dana yang diperoleh.
·         Kebutuhan biaya investasi.
·         Estimasi pendapatan dan biaya investasi, termasuk jenis dan jumlah biaya selama umur investasi.
·         Proyek neraca dan laporan rugi laba
·         Kriteria penilaian investasi
·         Rasio keuangan untuk menilai kemampuan perusahaan.
·         Sumber Dana
Sumber dana perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
Modal asing (pinjaman):
Ø  Pinjaman dari dunia perbankan
Ø  Pinjaman dari lembaga keuangan lain
Ø  Pinjaman dari perusahaan non bank
Modal sendiri:
·         Setoran dari pemegang saham
·         Dari cadangan laba
·         Laba yang belum dibagi
·         Biaya Kebutuhan Investasi
Biaya operasi:
·         Upah dan gaji karyawan
·         Biaya listrik
·         Biaya telepon dan air
·         Biaya pemeliharaan
·         Pajak
·         Premi asuransi
·         Biaya pemasaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar