Minggu, 08 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN CAMPURAN


Disusun oleh:



Nama   : Faza Dhifan Pratama
NPM   : 32416734
Kelas   : 2ID03
Dosen  : Rafiqa Maulidia





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK


Study kasus
Berikut adalah salah satu contoh kasus perkawinan campuran yang terjadi antara :
Nama                           : Laudya Cynthia Bella 
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Indonesia
Dengan
Nama                           : Engku Emran Engku Zainal Abidin
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Malaysia
Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran Engku Zainal Abidin, CEO di TV Synergy Sdn Bhd yang berada di Kuala Lumpur. Mereka menikah pada 8 September 2017. Mereka menggelar resepsi di dua tempat yang pertama di malaysia, 8 September 2017 di Malaysia dan pada 8 Oktober 2017 di Indonesia. Engku emran telah menikah sebelumnya dan mempunyai anak bernama Engku Aleesya yang sekarang berusia 8 tahun.

Analisis
Pada kasus pernikahan Laudya Cynthia Bella  dengan Engku Emran muncul pertanyaan yaitu sah atau tidak  perkawinan mereka, karena di dalam perkawinan mereka terdapat suatu unsur yang tidak umum dalam perkawinan di Indonesia yakni perkawinan beda kewarganegaraan (Indonesia dan Malaysia).
Pada kasus ini sebelumnya kita harus menganalisa syarat utama dalam perkawinan campuran, yaitu Syarat materil dan syarat formil suatu perkawinan, dua syarat inilah yang akan menentukan sah atau tidaknya perkawinan internasional.

Syarat materil
Syarat- syarat  materiil  dalam pasal 6 s/d 11 UU No.1/1974, yang dapat dibedakan lagi dalam syarat materril yang absolut/ mutlak dan syarat materiil yang relative/nisbi.
Syarat materiil yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan melangsungkan perkawinan, yang meliputi :
1.      Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
  1. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
  3. Pasal 7 (1) - Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun
  4. ·  Pasal 8 - Perkawinan dilarang apabila kedua pihak memeliki hubungan darah
  5. ·  Pasal 3 (2) - Azas Monogami
  6. ·  Pasal 10 - Dilarang menikah lebih dari dua kali
Semua syarat terpenuhi, dengan kata lain perkawinan Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran sah jika di lihat dari syarat materil.

Syarat formil
a. Pemberiahuan akan dilangsungkannya perkawinan oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis ke di tempat pada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan 4 PP No.9/1975).
b. Pengumuman oleh Pegawai Pencatat dengan menempelkannya pada tempat yang disediakandi Kantor Pencatat Perkawinan. Maksud pengumuman itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang yang mempunyai  pertalian dengan calon suami/istri itu atau pihak-pihak lain yang mempunyai  yang mempunyai kepentingan (misalnya Kejaksaan) untuk menentukan perkawinan itu kalau ada ketentuan Undang-Undang yang dilanggar.Pengumuman tersebut dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti syarat-syarat dan surat-surat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum melewati hari ke 10 setelah diumumkan (pasal 10 PP No.9/1975). Menurut pasal 57 KUH Pdt yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No.1/1974, pengumuman yang sudah melewati 1 tahun  sedang perkawinan belum juga dilaksanakan, maka perkawinan menjadi daluwarsa dan tidak boleh dilangsungkan kecuali melalui pemberitahuan dan pengumuman baru.
Dalam kasus Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, pernikahan dilaksanakan di kedua negara yakni di Indonesia dan Malaysia dengan kata lain keduanya mendapatkan suatu hak imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian perkawinan  Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran menurut syarat formil adalah Sah.

Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi suami dan istri. Sedangkan pengertian Menurut Ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan, pengertian Perkawinan Campuran adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Oleh karena itu perkawinan berbeda kewarganegaraan sah di mata hukum Indonesia asalkan memenuhi prosedur yang telah di tetapkan oleh hukum di Indonesia.

Daftar pustaka