Pengertian UMKM
Di
Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20
Tahun 2008 tentang UMKM. Pasal 1 dari UU terebut, dinyatakan bahwa Usaha mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha
kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang buka merupakan anak perusahan atau bukan
anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun
tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Sedangkan
usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung, dari usaha mikro, usah kecil atau usaha besar
yangmemenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Di
dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM
seperti yang tercantum dalam Pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai
aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan
tahunan. Dengan kriteria sebagai berikut:
a) Usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset
paling banyak Rp.50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan
hasil penjualan tahunan paling besar Rp.300 juta.
b) Usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp. 50 juta
sampai dengan paling banyak Rp.500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 juta hingga
maksimum Rp.2.500.000, dan.
c) Usaha menengah adalah perusahaan dengan milai kekayaan
bersih lebih dari Rp.500 juta hingga paling banyak Rp.100 milyar hasil
penjualan tahunan di atasRp.2,5 milyar sampai paling tinggi Rp.50 milyar.5
Selain
menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintahan
seperti Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini
juga menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk membedakan skala usaha
antara usaha mikro,usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Misalnya
menurut Badan Puat Statistik (BPS), usaha mikro adalah unit usaha dengan jumlah
pekerja tetap hingga 4 orang, usaha kecil antara 5 sampai 19 pekerja, dan usaha
menengah dari 20 sampai dengan 99 orang. Perusahaan-perusahaan dengan jumlah
pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori usaha besar.
Usaha
mikro kecil dan menengah merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
Indonesia.masa depan pembangunan terletak pada kemampuan usaha mikro kecil dan
menengah untuk berkembang mandiri. Kontribusi usaha mikro kecil dan menengah
paada GDP di Indonesia tahun 1999 sekitar 60%, dengan rincian 42% merupakan
kontribusi usaha kecil dan mikro, serta 18% merupakan usaha menengah.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting dan
strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan terutama dalam memperkuat
struktur perekonomian nasional. Adanya krisis perekonomian nasional seperti sekarang
ini sangat mempengaruhi stabilitas nasional, ekonomi dan politik yang imbasnya
berdampak pada kegiatan-kegiatan usaha besar yang semakin terpuruk, sementara
UMKM serta koperasi relatif masih dapat mempertahankan kegiatan usahanya.
Kriteria UMKM
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM memiliki kriteria
sebagai berikut:
a) Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan
atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni:
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2) Memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
b) Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni:
1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah).
c) Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau
usaha besar yang memenuhi kriteria:
1)
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Klasifikasi UMKM
Dalam perspektif
perkembangannya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha
yang memiliki jumlah paling besar.Selain itu kelompok ini terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan
penguatan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melibatkan banyak
kelompok. Berikut ini adalah klasifikasiUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM):
1) Livelhood Activities, merupakan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah,
yang labih umum biasa disebut sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
2) Micro Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
3) Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan
subkontrak dan ekspor.
4) Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi usaha besar (UB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar