BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
Nama : Faza Dhifan Pratama
NPM : 32416734
Kelas : 4ID03
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020
- Bentuk Kepemilikan
- Perusahaan Perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan. dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menaggung utang piutang perusahaan.
contoh dari perusahaan perseorangan yaitu warung makan, warnet , pedagang
asongan dsb.
- Firma ( Fa )
Persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing- masing
anggota firma tidak terbatas. sedangkan profit bisa di dibagi bersama-sama
begitu pula jika mengalami kerugian, semua anggota firma ikut merasakan dan
ditanggung bersama. contoh dari firma yaitu Firma sumber rejeki, firma bangun
jaya dsb.
- Perserikatan Komanditer ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan,
dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-
orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta
memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan tersebut. contoh dari CV
yaitu CV.HERRY JAYA UTAMA, CV. PURNAMA JAYA PERSADA dsb.
- Perseroan Terbatas ( PT )
Perserikatan beberapa pengusa swasta
menjadisatu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke
perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. contoh dari PT yaitu
PT.Indofood. Tbk, PT. Gudang Garam , PT. Djarum.
- Koperasi
Badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi
yang anggotanya adalah orang-orang koperasi yang tergabung secara sukarela atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan satu macam usaha atau lebih untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dalam masyarakat. contoh dari
Koperasi yaitu Koperindo, Mitra Artha Sejahtera dsb.
- Yayasan
Badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan yan tidak memiliki anggota. contoh dari
Yayasan yaitu panti jompo, panti asuhan, yayasan penyandang anak cacat dsb.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan
public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsur pemerintah
(public) dan unsur bisnis (enterprise).BUMN itu diciptakan dengan
undang-undang, artinya pengadaannya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui
oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989). Oleh
sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah
- Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan
saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT.
Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi
Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang
menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan
terbuka diketahui dengan penembatan kata “Tbk” dibelakang nama Perusahaan.
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang
saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga
jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran
dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang
saham yang bersangkutan. Dan Perseroan Terbuka adalah suatu perseroan terbatas
yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan,
yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya
dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah
perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana
bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi
peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh
keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi
usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan
peningkatan kemakmuran pemegang saham.
- Keuntungan dan Kerugian Go Public
- Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public
adalah:
-
Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak
modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
-
Para pendiri
perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio
mereka.
-
Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
-
Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
-
Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
- Kerugian dari Perusahaan yang Go Public,
yaitu:
-
Laporan
Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja
untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
-
Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
-
Keterbatasan
kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam
pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
-
Hubungan
antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan
para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan
tersebut.
- Proses Go Public
- Tahapan Proses Go Public:
- Tahap Persiapan untuk Go Public
-
Rekturisasi
Perusahaan
-
Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
-
Dilakukan
private placement
- Tahap Pendahuluan
-
Penunjukan
Pihak yang terlibat
-
Proses
underwriting
-
Rekturisasi
anggaran Dasar
-
Pembuatan
Laporan dan dokumentasi go public
-
Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
- Proses Pelaksanaan Go Public
-
Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran
-
Public
expose
-
Pembuatan
dan percetak prospectus
-
Road show
-
Penjatahan
di Pasar Modal
-
Proses
jual-beli saham di Pasar Sekunder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar