Kamis, 28 Mei 2020

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA


BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA





                                    Nama               : Faza Dhifan Pratama
                                    NPM                : 32416734                                         
                                    Kelas                : 4ID03           











JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020



  1. Bentuk Kepemilikan
  1. Perusahaan Perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menaggung utang piutang perusahaan. contoh dari perusahaan perseorangan yaitu warung makan, warnet , pedagang asongan dsb.
  1. Firma ( Fa )
Persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas. sedangkan profit bisa di dibagi bersama-sama begitu pula jika mengalami kerugian, semua anggota firma ikut merasakan dan ditanggung bersama. contoh dari firma yaitu Firma sumber rejeki, firma bangun jaya dsb.
  1. Perserikatan Komanditer ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. contoh dari CV  yaitu CV.HERRY JAYA UTAMA, CV. PURNAMA JAYA PERSADA dsb.
  1. Perseroan Terbatas ( PT )
Perserikatan beberapa pengusa swasta menjadisatu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. contoh dari PT yaitu PT.Indofood. Tbk, PT. Gudang Garam , PT. Djarum.
  1. Koperasi
Badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang anggotanya adalah orang-orang koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dalam masyarakat. contoh dari Koperasi yaitu Koperindo, Mitra Artha Sejahtera dsb.


  1. Yayasan
Badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yan tidak memiliki anggota. contoh dari Yayasan yaitu panti jompo, panti asuhan, yayasan penyandang anak cacat dsb.
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise).BUMN itu diciptakan dengan undang-undang, artinya pengadaannya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989). Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah

  1. Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata “Tbk” dibelakang nama Perusahaan.
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan. Dan Perseroan Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.

  1. Keuntungan dan Kerugian Go Public
  1. Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
-          Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
-          Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
-          Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
-          Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
-          Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
  1. Kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
-          Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
-          Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
-          Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
-          Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

  1. Proses Go Public
  1. Tahapan Proses  Go Public:
  2. Tahap Persiapan untuk Go Public
-          Rekturisasi Perusahaan
-          Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
-          Dilakukan private placement
  1. Tahap Pendahuluan
-          Penunjukan Pihak yang terlibat
-          Proses underwriting
-          Rekturisasi anggaran Dasar
-          Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
-          Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
  1. Proses Pelaksanaan Go Public
-          Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
-          Public expose
-          Pembuatan dan percetak prospectus
-          Road show
-          Penjatahan di Pasar Modal
-          Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder


Tidak ada komentar:

Posting Komentar