Minggu, 08 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN CAMPURAN


Disusun oleh:



Nama   : Faza Dhifan Pratama
NPM   : 32416734
Kelas   : 2ID03
Dosen  : Rafiqa Maulidia





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK


Study kasus
Berikut adalah salah satu contoh kasus perkawinan campuran yang terjadi antara :
Nama                           : Laudya Cynthia Bella 
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Indonesia
Dengan
Nama                           : Engku Emran Engku Zainal Abidin
Agama                         : Islam
Kewarganegaraan       : Malaysia
Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran Engku Zainal Abidin, CEO di TV Synergy Sdn Bhd yang berada di Kuala Lumpur. Mereka menikah pada 8 September 2017. Mereka menggelar resepsi di dua tempat yang pertama di malaysia, 8 September 2017 di Malaysia dan pada 8 Oktober 2017 di Indonesia. Engku emran telah menikah sebelumnya dan mempunyai anak bernama Engku Aleesya yang sekarang berusia 8 tahun.

Analisis
Pada kasus pernikahan Laudya Cynthia Bella  dengan Engku Emran muncul pertanyaan yaitu sah atau tidak  perkawinan mereka, karena di dalam perkawinan mereka terdapat suatu unsur yang tidak umum dalam perkawinan di Indonesia yakni perkawinan beda kewarganegaraan (Indonesia dan Malaysia).
Pada kasus ini sebelumnya kita harus menganalisa syarat utama dalam perkawinan campuran, yaitu Syarat materil dan syarat formil suatu perkawinan, dua syarat inilah yang akan menentukan sah atau tidaknya perkawinan internasional.

Syarat materil
Syarat- syarat  materiil  dalam pasal 6 s/d 11 UU No.1/1974, yang dapat dibedakan lagi dalam syarat materril yang absolut/ mutlak dan syarat materiil yang relative/nisbi.
Syarat materiil yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan melangsungkan perkawinan, yang meliputi :
1.      Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
  1. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
  3. Pasal 7 (1) - Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun
  4. ·  Pasal 8 - Perkawinan dilarang apabila kedua pihak memeliki hubungan darah
  5. ·  Pasal 3 (2) - Azas Monogami
  6. ·  Pasal 10 - Dilarang menikah lebih dari dua kali
Semua syarat terpenuhi, dengan kata lain perkawinan Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran sah jika di lihat dari syarat materil.

Syarat formil
a. Pemberiahuan akan dilangsungkannya perkawinan oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis ke di tempat pada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan 4 PP No.9/1975).
b. Pengumuman oleh Pegawai Pencatat dengan menempelkannya pada tempat yang disediakandi Kantor Pencatat Perkawinan. Maksud pengumuman itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang yang mempunyai  pertalian dengan calon suami/istri itu atau pihak-pihak lain yang mempunyai  yang mempunyai kepentingan (misalnya Kejaksaan) untuk menentukan perkawinan itu kalau ada ketentuan Undang-Undang yang dilanggar.Pengumuman tersebut dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti syarat-syarat dan surat-surat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum melewati hari ke 10 setelah diumumkan (pasal 10 PP No.9/1975). Menurut pasal 57 KUH Pdt yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No.1/1974, pengumuman yang sudah melewati 1 tahun  sedang perkawinan belum juga dilaksanakan, maka perkawinan menjadi daluwarsa dan tidak boleh dilangsungkan kecuali melalui pemberitahuan dan pengumuman baru.
Dalam kasus Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, pernikahan dilaksanakan di kedua negara yakni di Indonesia dan Malaysia dengan kata lain keduanya mendapatkan suatu hak imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian perkawinan  Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran menurut syarat formil adalah Sah.

Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi suami dan istri. Sedangkan pengertian Menurut Ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan, pengertian Perkawinan Campuran adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Oleh karena itu perkawinan berbeda kewarganegaraan sah di mata hukum Indonesia asalkan memenuhi prosedur yang telah di tetapkan oleh hukum di Indonesia.

Daftar pustaka





Kamis, 15 Juni 2017

STANDAR OPERASIONAL PERUSAHAAN


BAB I
STANDAR OPERASIONAL PERUSAHAAN
A.    Pendahuluan
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan dikembangkan, kesalahan prosedur dapat terjadi, bila suatu pekerjaan tidak dirancang dengan baik, dapat menimbulkan  kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap yang bersifat standard, sehingga siapa sajapun, kapan sajapun dan dimana sajapun dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah. Langkah-langkah kerja yang tertib ini disebut SOP (standard operating procedures)sebutan lainnya Protap (Prosedur tatap).
Suatu SOP harus memiliki akurasi uraian proses kejadian beserta pengendaliannya, antara lain:
·         Ada daftar bahan dan komponen suatu proses dengan karakteristik kualitas minimal; khususnya ada penjelasan jumlah komponen standar yang digunakan.
·         Ada deskripsi lengkap komponen (sampel) yang mesti dipersiapkan sebelum pekerjaan dilaksanakan; terdiri dari uraian atau formulasi komponen khusus atau acuan layak termasuk jumlah dan nomor seri komponen.
·         Ada daftar karakteristik perlengkapan (equipment), seperti: kapasitas, kepresisian, keterbatasan, dayasuai (compatibilities), indikasi nama perlengkapan khusus.
·         Ada deskripsi langkah-langkah proses peristiwa termasuk skala atau kapasitas  operasi.
·         Ada parameter pengendalian proses, metode dan keberhasilan. Metode tes atau observasi yang merupakan pengendalian proses yang efektif dan pengujian harus mempunyai dokumentasi.
·         Ada diagram alir kerja.
·         Ada pengujian efektivitas baik dalam proses maupun sesudah ada produk, ini  dibatasi atau ada kriteria yang dapat diterima pihak profesional.
·         Ada contoh perhitungan, estimasi waktu, kartu isian.
·         Ada biaya, alat angkut, dan daftar faktor pengganggu.
·         Ada yang pelaksana dan pertanggungjawaban; siapa melaksanakan apa?
·         Ada akuntabilitas pimpinan.
·         Ada pelaporan dan dokumentasi.

Gambar di bawah ini terlihat suatu tugas terdiri dari beberapa aktivitas, dan suatu aktivitas berkembang menjadi beberapa operasi, dan suatu operasi dapat diuraikan dalam beberapa langkah.






Lembaga yang bekerja menggunakan SOP akan menghasilkan :
1) membawa perbaikan mutu;
2) menambah keluwesan;
3) Mengidentifikasi karyawan yang mempunyai kekurangan dalam produktivitas dan mutu;
4) Mengurangi fungsi-fungsi pelayanan dalam jurusan, seperti inpeksi dosen terhadap mahasiswa;
5) Mengembangkan sikap yang lebih menguntungkan terhadap tanggung jawab, tingkat kerja individu, laju kerja individu, dan distribusi beban kerja.

B.     Format dan Manajemen
Pada suatu SOP akan tergambar identifikasi, pengendalian, kemampuan selusur, konsistensi, dan akuntabilitas. Suatu SOP hendaklah mempunyai format sebagai berikut :
1) Nama lembaga, nama selain pada kop juga ada pada setiap halaman.
2) Judul, judul harus jelas terurai dan terukur. Karena, pada setiap prosedur diuraikan bagaimana mengerjakannya, judul mesti bergaya bahasa perintah (direktif) untuk menjelaskan ‘siapa mengerjakan apa’. Suatu SOP berjudul "Bahan bakar solar untuk injeksi motor Diesel ” tidak menggambarkan prosedur; lebih cocok diberi judul “Proses injeksi bahan bakar solar pada motor Diesel.” Gaya bahasa direktif, seperti., "Pengujian dari...," "Operasi dari...." atau "Perawatan dari...".
3)  Halaman, harus tertulis "halaman 3 dari 7", ini menggambarkan ada kelanjutan.
4) Identifikasi dan Pengendalian,  pada suatu Prosedur  mesti teridentifikasi keunikannya. Identifikasi untuk mempersiapkan akuntabilitas, dan gambaran suatu dokumentasi  sampai fasilitas dan masa kedaluwarsaan perubahan. Akuntabilitas dan gambaran prosedur berdasarkan pada sejumlah identifikasi atau kode, yang merupakan pengendalian (seperti., kapan dan berapa kali revisi atau jumlah edisi SOP dilakukan).
5) Tujuan, suatu tujuan atau sasaran prosedur mesti dapat diulang (repeat) dan dapat dikembangkan, dan dinyatakan dalam gaya bahasa perintah, seperti., operasi, prosedur, proses, monitoring, dan rutinitas perawatan dengan perusahaan ABC dand XYZ sistem WFI.
6) Ruang lingkup. Ruang lingkup (scope) harus mempunyai batas penggunaan prosedur. Apakah itu, sampel tertentu sesuai pengujian dengan metode ini? Apakah operasi ini terpakai hanya pada perlengkapan tertentu atau bagian tertentu? Apakah ada batasan kapasitas,  volume prosedur?
7) Tanggung Jawab. Siapa bertanggung jawab melaksanakan uraian pekerjaan? Siapa melaporkan pekerjaan? Apakah diperlukan pelatihan khusus atau sertifikat? Pada sesi ini dibatasi karyawan yang melaksanakan, seperti: siapa yang mempunyai atau sesuai kualifikasi dalam melaksanakan uraian pekerjaan. Itu akan diatur suatu tahapan untuk sejumlah detail dalam dokumen berikut.
8) Prosedur. Uraikan prosedur dalam langkah demi langkah (step-by-step) atau kronologis cara kerja. Gunakan kata kerja aktif dan pernyataan langsung, seperti., "Tambahkan 100.0 ml air murni, PN 0128."
9) Kebutuhan Perhitungan / Penanganan data / Dokumensi. Uraikan bagaimana data mentah diolah dan dilaporkan. Sediakan contoh perhitungan, bila ada.
C. Jenis Prosedur
SOP sering dibagi dalam beberapa jenis prosedur, antara lain Manufacturing Procedures (MPs), Quality Test Methods (QTMs), atau Test Methods (TMs), yang dirancang dan diformat khusus untuk evaluasi pekerjaan. Persis, seperti prosedur kalibrasi atau Prosedur perawatan preventif. Kategorisasi prosedur berguna, namun lebih baik kategorisasinya berdasarkan pada jenis uraian aktvitas. Ini lebih sering sebut pembuatan SOP berdasarkan fungsional, ada juga SOP dikembangkan berdasarkan bidang pekerjaan.
Kategorisasi memberi format lebih khusus untuk setiap jenis prosedur. Acuan harus sesuai prosedur pengujian, seperti suatu standar kalibrasi alat harus sesuai dengan prosedur kalibrasi. Pengkategorisasian minimal merupakan suatu alat penilaian keberhasilan minimal karyawan.
D. Visi dan Misi

Ø  Visi
Menjadi perusahaan otomotif terhandal dan terpercaya di dalam negeri.
http://www.indomobil.com/imx/spacer.gif
Ø  Misi
  • Mengembangkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara berkesinambungan untuk meningkatkan profesionalisme bagi kepuasan pelanggan.
  • Memberikan konstribusi dan berupaya sepenuhnya bagi pengembangan usaha Indomobil.
  • Memberikan komitmen dan nilai terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
E. Sejarah Perusahaan
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Perseroan) merupakan suatu kelompok usaha terpadu yang memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif yang terkemuka di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1976 dengan nama PT. Indomobil Investment Corporation dan pada tahun 1997 dilakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT. Indomulti Inti Industri Tbk
Sejak saat itulah status Perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, dengan kantor pusatnya di Wisma Indomobil I, lantai 6, Jl. MT. Haryono Kav 8, Jakarta Timur - 13330.
Bidang usaha utama Perseroan dan anak perusahaan meliputi: pemegang lisensi merek, distributor penjualan kendaraan, layanan purna jual, jasa pembiayaan kendaraan bermotor, distributor suku cadang dengan merek “IndoParts”, perakitan kendaraan bermotor, produsen komponen otomotif serta kelompok usaha pendukung lainnya.
Semua produk dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dengan standar kualitas yang dijamin oleh perusahaan prinsipal serta didukung oleh layanan purna jual yang prima melalui jaringanjaringan 3S (Sales, Service, dan Spareparts) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perseroan mengelola merk-merk terkenal dengan reputasi internasional yang meliputi Audi, Foton, Great Wall, Hino, Kalmar, Liugong, Manitou, Nissan, Renault, Renault Trucks, Suzuki, Volkswagen, Volvo, Volvo Trucks, dan Mack Trucks.
Produk-produk yang ditawarkan meliputi jenis kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat, bus, truk, forklift, dan alat berat lainnya. Melalui sinergi dari 4.224 karyawan tetap yang tersebar di seluruh anak perusahaan di Indonesia telah mampu menopang Perseroan menjadi salah satu perusahaan di bidang Otomotif yang terkemuka.
Perseroan secara terus menerus mengembangkan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, dan pemahaman nilai-nilai yang secara terus menerus dijalankan melalui program pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar Perseroan, program konseling, coaching, seminar, dan praktek kerja lapangan (on the job training).
Pengembangan kompetensi, dan jenjang karir, telah menjadi satu prioritas kegiatan Perseroan dan telah dikemas dalam suatu sistem yang dievaluasi secara terus menerus. Usaha keras tersebut membuahkan hasil yang sangat baik melalui pencapaian laba bersih Perseroan sebesar Rp. 448,67 milyar dalam tahun buku 2010 ini.



NB: Dikarenakan pada perusahaan yang kami dapat tidak ditemukan SOP maka tidak kami cantumkan isi SOP
BAB II
PENETAPAN HUKUM UNTUK PEKERJA

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hak dan kewajiban pengusaha;
2.      Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.      Syarat kerja;
4.      Tata tertib perusahaan; dan
5.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
Pada Perusahaan IndoMobil Group terdapat beberapa aturan diantaranya sebagai berikut :

Karyawan:
Mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengang-katan/Perjanjian Kerja yang sah dan menerima upah.

Istri/Suami Karyawan:
1 (satu) orang istri/suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Bagian HRD.

Anak Karyawan:
Anak dari istri yang sah, berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah, serta terdaftar di bagian HRD.
Pekerjaan:
Pekerjaan yang dijalankan oleh Karyawan untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja tertentu yang telah disepakati bersama dalam suatu ikatan hubungan kerja.
Contoh salah satu pasal yang terdapat di Peraturan Perusahaan IndoMobil Group :
BAB IX
PENINGKATAN KETERAMPILAN KARYAWAN
Pasal 38
Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
1. Untuk meningkatkan dan menambah kemampuan karyawan serta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan tenaga-tenaga terampil, Perusahaan sewaktu-waktu dapat mengadakan pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan.
2. Penentuan mengenai sifat/jenis, tempat, serta jangka waktu untuk pelatihan/pendidikan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.









BAB III
KESEJAHTERAAN BAGI WARGA INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL

Warga Internal
1.      Kesejahteraan bagi warga internal (pegawai) meliputi pembagian hasil upah dan waktu kerja sebagai mana yang mestinya.
2.      Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep/102MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
3.      Istirahat sakit dapat diberikan kepada karyawan yang menderita sakit sedemikian beratnya sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter.
4.      Perusahaan memberikan Tunjangan Makan kepada setiap karyawan yang nilainya diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
5.      Perusahaan memberikan Tunjangan Transport kepada setiap karyawan yang jumlahnya diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
6.      Serta tunjangan lainnya

Warga Eksternal
1.      Masyarakat dapat memanfaatkan dan merasakan hasil dari pembelian produk di perusahaan
2.      Memudahkan masyarakat dalam menjalani berbagai kegiatan seperti pergi ke kantor menggunakan kendaraan yang berkualitas karena alat dan bahan yang digunakan juga berkualitas





DAFTAR PUSTAKA
1.      Jurnal Peraturan Perusahaan IndoMobil Group
2.      Jurnal Pengertian Standar Operasional Perusahaan

Senin, 01 Mei 2017

MELANGKAH MENUJU GEMMA

Komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Pada makalah ini akan dibahas sebuah komunitas yang bernama GEMMA INSANI. Sebelum dinamakan GEMMA INSANI, komunitas tersebut bernama G3MBOK.
 



1.      LATAR BELAKANG
2010-2012 : G3MBOK
G3MBOK (Gerakan Edukasi, Empati, Entrepreneur Mahasiswa Bogor-Depok) merupakan Awal mula terbentuknya GEMMA INSANI (GI). Berawal dari 10 orang mahasiswa yang memiliki pemikiran, latarbelakang yang berbeda, namun memiliki cita-cita yang sama. Yakni, membuat sebuah gerakan perubahan untuk berpartisipasi menciptakan Masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Mei 2013 : GEMMA
Diawali dengan rasa gelisah dengan nama G3MBOK yang sudah tidak lagi relevan dengan anggota yang berada didalamnya. Karena dinilai terlalu idealis dengan memakai nama kota tertentu (Bogor-Depok), sedangkan jumlah anggota yang semakin bertambah diluar dari domisili kota itu, maka pada bulan Mei 2013 G3MBOK dengan resmi mengganti nama mereka dengan GEMMA INDONESIA COMMUNITY.


Agustus 2014 : Diresmikan YAYASAN GEMMA INSANI INDONESIA
Tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2014 komunitas ini sepakat membentuk sebuah Yasayan yang diberi nama Yayasan Gemma Insani Indonesia.
Menurut narasumber berawal dari kegiatan sosial hingga berdiri suatu komunitas. Namun karena memiliki pemikiran untuk membuat perubahan yang baru untuk lingkungan sekitar, dan komunitas ini ingin memiliki suatu landasan hukum. Sampai pada akhirnya mereka mendirikan suatu Yayasan. Para relawan yang bekerja sama bukan hanya dari sekitar Bogor dan Depok maka dari itu mengalami perubahan nama dari G3MBOK ke GEMMA . karena G3MBOK itu Gerakan Mahasiswa Bogor Depok. Filofosi dari G3 “Edukasi, Enterpreneur, Empati”.
Edukasi           : Setiap manusia harus memiliki kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi warga negara yang baik
Enterpreneur : Dengan Pendidikan yang baik serta kemampuan untuk dapat merasakan penderitaan orang lain maka harmonisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat akan tercipta, sehingga kesenjangan sosial antar lapisan masyarakat pun dapat kita minimalisir.
Empati             : Program kewirausahaan serta pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup setiap orang. Dengan mengadakan program pelatihan dan pendidikan dibidang Kewirausahaan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
VISI
Menjadi  Lembaga  sosial yang  bermanfaat  besar bagi kemanusiaan (Khoirunnaas Anfa’uhum Linnaas)


MISI
1.                  Menghidupakan kegiatan pembinaan mental spiritual civitas yayasan dan masyarakat.
2.                  Menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
3.                  Mengelola lahan produktif dalam rangka program ketahanan pangan dan ikut serta  dalam kegiatan pelestarian lingkungan.
4.                  Mendirikan dan mengelola sarana kesehatan masyarakat.
5.                  Melestarikan budaya bangsa sebagai bentuk proteksi terhadap serbuan dan pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

MOTO
“Membangun Mayoritas Generasi Berkualitas”

2.      BENTUK KEGIATAN

1.    Rumah Belajar Indonesia Kreatif
Berawal dari GEMMA kegiatan yang dilakukan bernama Gemma Sosial School. Dan penamaan paling menarik setelah pemilihan yang tepat adalah RUBIK dimana memiliki arti RUMAH BELAJAR INDONESIA KREATIF. Di RUBIK ini memang rumah belajar bagi siapapun, baik itu relawan maupun anak didik dalam kegiatan ini sama-sama belajar. Dan dikhususkan untuk anak-anak yatim dan kurang mampu. Rumah Belajar Indonesia Kreatif (RUBIK) adalah komunitas pengajar berjejaring yang peduli terhadap permasalahan pendidikan anak-anak Yatim dan Dhuafa yang dibentuk pada tanggal 1 Januari 2016 dan dikelola oleh anak muda kreatif. RUBIK merupakan Komunitas dibawah naungan Yayasan GEMMA INSANI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali yayasan, LSM dan lembaga-lembaga lain yang fokus terhadap permasalahan anak-anak Yatim dan Dhuafa. Sayangnya, keberadaan mereka ‘kurang terawat’, kadang bahkan hanya menjadi penerima bantuan donasi dari pihak-pihak terkait. Ini menimbulkan efek simultan, dan menjadikan anak-anak tersebut hanya sebagai Objek. Di sinilah peran RUBIK menjembatani dan memberikan angin segar untuk para anak-anak yang merasa hanya menjadi “tanggungan” yayasan tersebut. Dengan memanusiakan mereka kembali, harkat dan martabat anak-anak Yatim dan Dhuafa.
Fokus garapan dari RUBIK adalah anak-anak Yatim dan Dhuafa disetiap titik RUBIK yang ada. Dan edukasi kepada anak-anak dan ibunya. Karena, anak dan ibu adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Tujuan dibentuknya komunitas ini sebagai wujud nyata dari Visi Yayasan yaitu “Membangun Mayoritas Generasi Berkualitas”. Jadi setiap anak-anak didik RUBIK lebih difokuskan kepada Kualitas diri anak-anak didiknya. Sehingga yang kita bangun adalah kualitas per individu mereka, karena manusia itu unik dan memiliki Karakter Diri yang berbeda-beda. Dengan bantuan metode Analisa Sidik Jari yang kita terapkan kepada anak-anak didik RUBIK, Volunteer yang ada dapat mengoptimalkan segala potensi yang ada pada mereka. Meskipun butuh effort atau usaha lebih untuk mengasah atau menstimulus potensi kecerdasan mereka, tapi kami meyakini dengan konsistensi pembinaan dan kegiatan-kegiatan yang ada, fokus pengajaran akan jelas pengukurannya dan lebih menitikberatkan pada pengembangan karakter baik dari anak-anak itu sendiri, maupun anggota komunitas ini. Karena mendidik itu bukan mendadak! #WeCareWeShare #ThinkOutSideTheBox.
Selain itu, RUBIK dapat menjadi laboratorium pengabdian masyarakat anak-anak muda yang sadar dan peduli, serta mau beraksi untuk perubahan kecil yang mungkin akan berdampak besar. Tidak ada yang bisa memastikan keberlangsungan masa depan selain ALLAH, namun manusia berhak mengupayakan semaksimal mungkin agar tercapai masa depan yang lebih baik.

2.    Wakaf Pendidikan
#GEMMA Istana Yatim & Dhuafa merupakan program Wakaf Pendidikan dimana nanti didalamnya ada Rumah Tahfiz serta Rumah Belajar (Bahasa Inggris dan Ilmu Komputer). Harapan Kami Ilmu yang bermanfaat ini akan mengalir bagi anak-anak bangsa dari keluarga tidak mampu. Wakaf Pendidikan ini akan diwujudkan dalam berbagai sarana pendidikan melalui pembangunan Istana Yatim Dhuafa ini, serta prasarana lainnya di lokasi-lokasi Sekolah Sosial RUBIK kami yang juga membutuhkan.

3.    Gemma Ramadhan
Saat bulan Ramadhan diadakan kegiatan sosial lainnya

4.    Gemma Berkurban
Komunitas ini mengajak kepada Donatur untuk berQurban melalui program #GEMMABerQurban yang merupakan sebuah ajakan kemuliaan untuk mengejawantahkan nilai pengorbanan agar terwujudlah ketenangan.

5.    Gemma Taaruf
#GEMMATaaruf sebuah Gerakan atau Program dari Yayasan GEMMA INSANI INDONESIA untuk mensyi’arkan Taaruf (dalam konteks menikah, maka ta’aruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan wanita) sebelum pernikahan, dengan tujuan membantu serta menolong siapapun yang belum menemukan pasangan hidupnya untuk dipertemukan secara islam dengan pasangannya menggunakan metode ta’aruf serta membangun kehidupan masyarakat madaniyah, taat kepada aturan islam dan segala aturan yang berlaku di Negara Indonesia sehingga melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. 
6.    Gemma Pelatihan & Seminar Pendidikan
GEMMA Insani Indonesia Foundation mengadakan program #GEMMAPelatihan&SeminarPendidikan yakni, Seminar, Training, dan Workshop seputar Parenting, Pendidikan Karakter, Neuroscience, FingerPrint Analysis, Kewirausahaan, diantaranya :
a.         Brain-based Parenting (Pengasuhan Ramah Otak) untuk menyiapkan orangtua agar dapat mengasuh anak dengan cinta, serta menyiapkan anak untuk dapat mengoptimalkan perkembangan otaknya.
b.         Feeling Education (Kecerdasan Emosi) yaitu menyiapkan para siswa untuk belajar mengendalikan emosinya.
c.          Violence Prevention, melalui program Stop Kekerasan Pada Anak, Stop Video Game Kekerasan.
d.         “Dahsyatnya Analisa Sidik Jari!”, Mengungkap Rahasia Potensi Genetik, Karakter Dasar dan Gaya Belajar Anak melalui Pola Sidik Jarinya.
e.         “Neuro Linguistic Parenting”, Rahasia mempengaruhi anak dengan Bahasa Cinta Anak, Dalam Upaya Membangun Generasi Sehat dan Berkepribadian Unggul.

3.      PERUBAHAN YANG TELAH DILAKUKAN
Banyak sekali perubahan yang telah dilakukan oleh komunitas ini diantaranya adalah :
a.    Anak-anak yang kurang beruntung dapat merasakan kegiatan belajar selain di sekolah
b.    Kaum Dhuafa mendapat bantuan saat bakti sosial
c.    Mempererat tali persaudaran diantara lingkungan masyarakat
d.   Semakin tingginya rasa peduli dan jiwa sosial para relawan dan masyarakat yang membantu
Perubahan yang telah dilakukan oleh Komunitas ini dimana bisa dilihat dari ketertarikan anak-anak itu sendiri. Dan juga untuk lingkungan sekitar tentu memberikan dampak yang positif karena komunitas ini banyak melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang memberi manfaat lebih kepada masyarakat serta relawan. Kegiatan ini mengajarkan kita bagaimana cara berbagai sesama umat manusia, karena bagaimanapun kita tidak hidup sendiri. Menanamkan rasa peduli tentu akan memberi dampak yang luar biasa untuk orang lain dan diri kita. Dalam kegiatan bakti sosial juga tentu akan membantu perekonomian bagi yang tidak mampu.

4.      HARAPAN
Lebih baik lagi jika banyak mahasiswa dan masyarakat yang turut serta membantu memajukan komunitas GEMMA. Dengan ketulusan hati dan memiliki keinginan untuk memajukan perkembangan anak-anak disekitar kita yang membutuhkan bantuan. Bukan hanya bantuan materi saja tetapi bantuan dalam bentuk apapun tentu diterima oleh komunitas ini.Tingkatkan rasa peduli antar sesama umat beragama.



 LAMPIRAN
Saat melakukan wawancara pada tanggal 16 April 2017 bertempat di Sanggar Tari Ibu Hj, Aisyah, Kampung Lio RT 01 RW 12 Desa Kedung Waringin, Bojong Gede – Bogor