Rabu, 19 April 2017

PEMBUNUHAN SADIS ENO FARIHA

ILMU SOSIAL DASAR
Disusun oleh:
Faza dhifan pratama (32416734)
1ID07
20 April 2017 (11.05 WIB)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI


UNIVERSITAS GUNADARMA

“PEMBUNUHAN SADIS ENO FARIHA”

Pada saat ini tindakan kriminalitas semakin marak terjadi di Indonesia. Tindakan kriminalitas itu terjadi di sebabkan oleh banyak faktor mulai dari kesenjangan sosial, banyaknya pengangguran, dendam antara sesama manusia, dan dari hawa nafsu yang tidak dapat ditahan oleh manusia tersebut. Kasus kriminalitas yang sering terjadi di Indonesia seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Tindakan kriminalitas yang ingin di bahas saat ini adalah kasus pembunuhan Eno karyawati di pabrik plastik.

Eno Fariha (18), karyawati pabrik pelastik PT PGM dibunuh secara sadis oleh 3 tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Selain dibunuh dengan cara sadis, korban mendapatkan kekerasan seksual.

Tiga tersangka yakni RAL (15), siswa SMP Kelas 2 di Tangerang, Rahmat Arifin alias Arif (23), buruh pabrik PT PGM dan Imam Harpiadi (23). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ketiga tersangka tidak mengenal satu sama lain."Tetapi mereka memiliki ketertarikan yang sama dengan korban," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).Lalu bagaimana ketiganya bisa melakukan pembunuhan keji itu secara bersama-sama? Berikut kronologi lengkapnya seperti disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso

Kamis, 12 Mei 2016 Sekitar pukul 23.30 WIB Tersangka RAL janjian dengan korban untuk bertemu dengan korban di kamar mess korban di Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang. Korban baru mengenal tersangka selama satu bulan dan intens saling SMS-an. Korban membukakan sedikit pintu pagar masuk ke dalam mess. Setelah korban memberi kode untuk masuk, tersangka RAL kemudian masuk ke kamar korban.
Malam itu hujan mengguyur kawasan Dadap. Korban dan tersangka RAL kemudian berbincang-bincang selama sekitar 30 menit. Selanjutnya tersangka RAL dan korban saling berciuman. Saat itu tersangka ingin menyetubuhi korban, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban karena korban takut hamil.

Karena kesal ajakan bersetubuh ditolak oleh korban, kemudian tersangka keluar dari kamar korban. Saat tersangka berada di luar kamar korban, tersangka bertemu dengan tersangka Arif. Arif kemudian bertanya kepada RAL terkait keberadaan tersangka di depan mess korban dengan ucapan "Ngapain lu disini?" Lalu dijawab RAL "Lagi sama Indah (nama lain korban yang dikenal oleh tersangka RAL)."
Arif terus memberondong RAL dengan sejumlah pertanyaan "Indah siapa?". Di tengah perbincangan itu, datang tersangka Imam yang juga 'menginterogasi RAL'.

Jumat 13 Mei 2016 Pukul 00.15 WIB Arif dan Imam kemudian mengajak RAL masuk ke mess korban untuk memastikan, siapa 'Indah' yang dimaksud RAL. Sebab Arif dan Imam tidak kenal dengan orang di mess yang bernama Indah. Selanjutnya tersangka RAL mengikuti tersangka Arif dan Imam, dari belakang, menuju ke kamar korban. Setelah ketiganya berada di dalam kamar korban, ketiganya melihat korban dalam keadaan sedang tiduran dengan hanya mengenakan baju tank top.

Selanjutnya tersangka Imam langsung menbekap wajah korban dengan menggunakan bantal dan menyuruh tersangka RAL mencari pisau di dapur. Karena di dapur tidak ada pisau, selanjutnya tersangka RAL keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain pisau.

Di saat RAL mencari pisau, tersangka Arif memperkosa korban. Sementara tersangka Imam terus membekap wajah korban dan memegangi tangan korban. Setelah tersangka Arif selesai memperkosa korban, tersangka RAL kembali dengan membawa cangkul. Tersangka RAL sempat memberikan cangkul kepada Arif, namun Arif menyuruh RAL untuk memukulkannya ke korban. Selanjutnya RAL disuruh oleh tersangka Imam untuk memukulkan cangkul ke wajah korban.

Korban kemudian dipukul di bagian wajah dan leher sehingga mengalami luka terbuka. Percikan darah korban menganai wajah korban. Setelah memukul korban, tersangka RAL sempat keluar karena geli melihat kondisi korban. Tak lama kemudian tersangka RAL kembali masuk untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Namun saat tersangka masuk, tersangka RAL melihat kepala korban sudah digulung menggunakan kain dan korban masih bernafas. Selanjutnya kedua tangan korban dinaikan ke atas kepala oleh Imam. Sedang RAL menggigit dada korban. Setelah korban tidak berdaya, kemudian Arif menyuruh tersangka RAL untuk memegangi kaki korban sebelah kanan dan membukanya. Setelah posisi korban mengangkang, selanjutnya Arif menancapkan gagang cangkul tersebut ke kemaluan korban hingga korban meninggal dunia.

Saat Arif masih memasukan gagang cakul ke kemaluan korban tersebut, selanjutnya tersangka RAL mengambil handphone milik korban dan menuju ke kamar mandi untuk membersihkan bekas darah korban yang menempel di tangan. Arif kemudian menyusul keluar dan mencuci tangan di kamar mandi yang sama. Imam kemudian keluar dari kamar dan menutup engsel kamar mess lainnya agar tidak ada yang mengetahui pembunuhan itu.

Tersangka Arif kemudian menuju ke kamar korban dan mengambil gembok lalu mengunci kamar korban dari luar. Kunci gembok kamar korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar korban lewat ventilasi. Ketiga tersangka kemudian pulang ke tempat masing-masing.

Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan rekan kerjanya. Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para tersangka pada Sabtu 14 Mei.

Pada akhirnya  Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis Eno Fariah. Tiga tersangka pembunuh Eno Fariah (18) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ketiganya juga punya motif pembunuhan yang berbeda pula. Polisi menilai vonis tersebut membuktikan bahwa penyidikan polisi terbukti. Lalu apa saja jeratan hukuman bagi ketiga tersangka ini?

Tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) yang sangat agresif dalam pembunuhan itu lantaran diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Paaal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

 Dari berita di atas kita dapat melihat betapa kejamnya kasus kriminalitas di Indonesia ini. Pembunuhan yang berawal akibat penolakan wanita yang diajak berhubungan intim dengan kekasihnya namun menolak pada akhirnya berujung petaka bagi sangkekasih. Duka yang terdalam juga sangat dirasakan oleh kelurga dari Eno bukan hanya duka namun juga dendam yan dirasakan oleh keluarga terhadap tersangka pembunuhan. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan hukum di Inonesia ini. Pemerintah dan penegak hukum harus memberi hukuman yang setimpal dengan apa yang di buat oleh tersangka kasus tersebut.

Selain itu, kita sebagai manusia harus dapat melawan hawa nafsu yang ada di diri kita. Jika kita benar-benar menyayangi pasangan kita, kita seharusnya menjaga pasangan kita bukan malah mengajak pasangan kita ke hal yang tidak baik. Sebagai manusia kita juga harus memikirkan apa yang akan kita perbuat terhadap orang lain dan lebih mendekatkan diri kepada Allah agar kita terhindar dari hawa nafsu yang tidak baik.

DAFTAR PUSTAKA :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar