ILMU SOSIAL DASAR
Disusun
oleh:
Faza
dhifan pratama (32416734)
1ID07
20
April 2017 (11.05 WIB)
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
“PEMBUNUHAN SADIS ENO FARIHA”
Pada
saat ini tindakan kriminalitas semakin marak terjadi di Indonesia. Tindakan kriminalitas
itu terjadi di sebabkan oleh banyak faktor mulai dari kesenjangan sosial,
banyaknya pengangguran, dendam antara sesama manusia, dan dari hawa nafsu yang
tidak dapat ditahan oleh manusia tersebut. Kasus kriminalitas yang sering
terjadi di Indonesia seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lain
sebagainya. Tindakan kriminalitas yang ingin di bahas saat ini adalah kasus
pembunuhan Eno karyawati di pabrik plastik.
Eno
Fariha (18), karyawati pabrik pelastik PT PGM dibunuh secara sadis oleh 3
tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Selain dibunuh dengan cara
sadis, korban mendapatkan kekerasan seksual.
Tiga
tersangka yakni RAL (15), siswa SMP Kelas 2 di Tangerang, Rahmat Arifin alias
Arif (23), buruh pabrik PT PGM dan Imam Harpiadi (23). Dirkrimum Polda Metro
Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ketiga tersangka tidak mengenal satu sama
lain."Tetapi mereka memiliki ketertarikan yang sama dengan korban,"
ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(17/5/2016).Lalu bagaimana ketiganya bisa melakukan pembunuhan keji itu secara
bersama-sama? Berikut kronologi lengkapnya seperti disampaikan Kasubdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso
Kamis,
12 Mei 2016 Sekitar pukul 23.30 WIB Tersangka
RAL janjian dengan korban untuk bertemu dengan korban di kamar mess korban di
Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang. Korban baru mengenal tersangka selama
satu bulan dan intens saling SMS-an. Korban membukakan sedikit pintu pagar
masuk ke dalam mess. Setelah korban memberi kode untuk masuk, tersangka RAL
kemudian masuk ke kamar korban.
Malam
itu hujan mengguyur kawasan Dadap. Korban dan tersangka RAL kemudian
berbincang-bincang selama sekitar 30 menit. Selanjutnya tersangka RAL dan
korban saling berciuman. Saat itu tersangka ingin menyetubuhi korban, namun
ajakan tersebut ditolak oleh korban karena korban takut hamil.
Karena
kesal ajakan bersetubuh ditolak oleh korban, kemudian tersangka keluar dari
kamar korban. Saat tersangka berada di luar kamar korban, tersangka bertemu
dengan tersangka Arif. Arif kemudian bertanya kepada RAL terkait keberadaan
tersangka di depan mess korban dengan ucapan "Ngapain lu disini?"
Lalu dijawab RAL "Lagi sama Indah (nama lain korban yang dikenal oleh
tersangka RAL)."
Arif
terus memberondong RAL dengan sejumlah pertanyaan "Indah siapa?". Di
tengah perbincangan itu, datang tersangka Imam yang juga 'menginterogasi RAL'.
Jumat
13 Mei 2016 Pukul 00.15 WIB Arif dan Imam
kemudian mengajak RAL masuk ke mess korban untuk memastikan, siapa 'Indah' yang
dimaksud RAL. Sebab Arif dan Imam tidak kenal dengan orang di mess yang bernama
Indah. Selanjutnya tersangka RAL mengikuti tersangka Arif dan Imam, dari
belakang, menuju ke kamar korban. Setelah ketiganya berada di dalam kamar
korban, ketiganya melihat korban dalam keadaan sedang tiduran dengan hanya
mengenakan baju tank top.
Selanjutnya
tersangka Imam langsung menbekap wajah korban dengan menggunakan bantal dan
menyuruh tersangka RAL mencari pisau di dapur. Karena di dapur tidak ada pisau,
selanjutnya tersangka RAL keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain
pisau.
Di
saat RAL mencari pisau, tersangka Arif memperkosa korban. Sementara tersangka
Imam terus membekap wajah korban dan memegangi tangan korban. Setelah tersangka
Arif selesai memperkosa korban, tersangka RAL kembali dengan membawa cangkul.
Tersangka RAL sempat memberikan cangkul kepada Arif, namun Arif menyuruh RAL
untuk memukulkannya ke korban. Selanjutnya RAL disuruh oleh tersangka Imam
untuk memukulkan cangkul ke wajah korban.
Korban
kemudian dipukul di bagian wajah dan leher sehingga mengalami luka terbuka.
Percikan darah korban menganai wajah korban. Setelah memukul korban, tersangka
RAL sempat keluar karena geli melihat kondisi korban. Tak lama kemudian
tersangka RAL kembali masuk untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Namun
saat tersangka masuk, tersangka RAL melihat kepala korban sudah digulung
menggunakan kain dan korban masih bernafas. Selanjutnya kedua tangan korban
dinaikan ke atas kepala oleh Imam. Sedang RAL menggigit dada korban. Setelah
korban tidak berdaya, kemudian Arif menyuruh tersangka RAL untuk memegangi kaki
korban sebelah kanan dan membukanya. Setelah posisi korban mengangkang,
selanjutnya Arif menancapkan gagang cangkul tersebut ke kemaluan korban hingga
korban meninggal dunia.
Saat
Arif masih memasukan gagang cakul ke kemaluan korban tersebut, selanjutnya
tersangka RAL mengambil handphone milik korban dan menuju ke kamar mandi untuk
membersihkan bekas darah korban yang menempel di tangan. Arif kemudian menyusul
keluar dan mencuci tangan di kamar mandi yang sama. Imam kemudian keluar dari
kamar dan menutup engsel kamar mess lainnya agar tidak ada yang mengetahui
pembunuhan itu.
Tersangka
Arif kemudian menuju ke kamar korban dan mengambil gembok lalu mengunci kamar
korban dari luar. Kunci gembok kamar korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar
korban lewat ventilasi. Ketiga tersangka kemudian pulang ke tempat
masing-masing.
Hingga
akhirnya jenazah korban ditemukan rekan kerjanya. Polisi melakukan penyelidikan
dan melakukan penangkapan para tersangka pada Sabtu 14 Mei.
Pada
akhirnya Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan
sadis Eno Fariah. Tiga tersangka pembunuh
Eno Fariah (18) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ketiganya juga punya
motif pembunuhan yang berbeda pula. Polisi menilai vonis tersebut membuktikan
bahwa penyidikan polisi terbukti. Lalu apa saja jeratan
hukuman bagi ketiga tersangka ini?
Tersangka
Rahmat Arifin alias Arif (23) yang sangat agresif dalam pembunuhan itu lantaran
diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat
dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal
354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170
KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.
Sementara
tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan
Pasal 339 KUHP dan atau Paaal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan
atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka
RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP
tentang perkosaan.
Dari berita
di atas kita dapat melihat betapa kejamnya kasus kriminalitas di Indonesia ini.
Pembunuhan yang berawal akibat penolakan wanita yang diajak berhubungan intim
dengan kekasihnya namun menolak pada akhirnya berujung petaka bagi sangkekasih.
Duka yang terdalam juga sangat dirasakan oleh kelurga dari Eno bukan hanya duka
namun juga dendam yan dirasakan oleh keluarga terhadap tersangka pembunuhan. Untuk
itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan hukum di
Inonesia ini. Pemerintah dan penegak hukum harus memberi hukuman yang setimpal
dengan apa yang di buat oleh tersangka kasus tersebut.
Selain
itu, kita sebagai manusia harus dapat melawan hawa nafsu yang ada di diri kita.
Jika kita benar-benar menyayangi pasangan kita, kita seharusnya menjaga
pasangan kita bukan malah mengajak pasangan kita ke hal yang tidak baik. Sebagai
manusia kita juga harus memikirkan apa yang akan kita perbuat terhadap orang
lain dan lebih mendekatkan diri kepada Allah agar kita terhindar dari hawa
nafsu yang tidak baik.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar