PENCEMARAN UDARA PADA PT.
SEMEN INDONESIA
Disusun Oleh:
Nama Anggota / NPM: 1. Rialdy Pratama Putra / 36416294
2. Faza Dhifan Pratama / 32416734
3. Deby Putri Novianty / 31416763
4. Agam Hirmawansyah / 30416290
5. Gilang Setiawan / 33416045
6. Muhamad Rianda / 35416052
Kelompok
: 6 (Enam)
Kelas :
3ID03
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Lingkungan
merupakan suatu tatanan ruang yang melingkupi makhluk hidup. Perwujudan
kualitas lingkungan yang sehat merupakan bagian pokok di bidang kesehatan.
Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara
dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan bagi
makhluk hidup untuk hidup secara optimal.
Pencemaran
udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber
pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan, salah satunya adalah
kegiatan industri. Kegiatan industri merupakan kegiatan pengolahan barang
mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Pencemaran udara dapat
terjadi karena dalam melakukan kegiatan industri menghasilkan gas buang dan
debu yang dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan.
Kegiatan
industri pabrik semen yang berada di Tuban baru-baru ini diduga menyebabkan
kematian warga yang tinggal didekat kawasan tambang semen tersebut. Kematian
warga yang tinggal didekat kawasan tambang disebabkan oleh pencemaran udara.
Pencemaran
udara dapat ditanggulangi dengan beberapa cara. Sesuai dengan hal tersebut maka
makalah ini dibuat untuk mempelajari bagaimana upaya penanggulangan pencemaran
udara.
1.2
Perumusan Masalah
Perumusan
masalah adalah merumuskan bagaimana permasalahan yang terdapat pada makalah.
Permasalahan pada makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana
dampak dari pencemaran udara?
2.
Bagaimana
upaya penanggulangan pencemaran udara?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini merupakan tujuan yang ingin diperoleh oleh
penulis terhadap pengamatan yang dilakukan. Tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut.
1.
Mengetahui
dampak dari pencemaran udara.
2.
Mengetahui
upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencemaran udara.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.` Landasan
Teori
Pencemaran udara
adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di
atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan
tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau
polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan
dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun
global.
Secara umum definisi udara tercemar
adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana
komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat
pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Banyak faktor yang
dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan
oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya.
Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung
dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
Gas oksigen merupakan komponen
esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu
merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat
aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun
kualitasnya.Oleh karena itu dengan dibuatnya makalah ini diharapkan dapat ditemukan solusi
alternatif untuk mengatasi bahayanya pencemaran udara. dan dengan
dilaksanakanya solusi alternatif tersebut diharapkan ada beberapa manfaat yang
dapat dirasakan misalnya berkurangnya polusi udara,dampak kesehatan yang
ditimbulkan akibat pencemaran udara, dampak terhadap tanaman, Tanaman yang
tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu
pertumbuhannya dan rawan penyakit, mengurangi efek rumah kaca, hujan asam,
kerusakan lapisan ozon.
Bahan
atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk
gas dapat dibedakan menjadi:
·
Golongan belerang
(sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
·
Golongan nitrogen
(nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
·
Golongan karbon (karbon
dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
·
Golongan gas yang
berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedangkan
jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
·
Mineral (anorganik)
dapat berupa racun seperti air raksa dan timah.
·
Bahan organik yang
terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene.
·
Makhluk hidup terdiri
dari bakteri, virus, telur cacing.
·
Sementara itu, jenis
pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Pencemaran udara bebas
meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan
bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah
tangga, asap kendaraan bermotor.
·
Pencemaran udara
ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.
Jenis
parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
·
Sulfur dioksida (SO2)
·
Karbon monoksida (CO)
·
Nitrogen dioksida (NO2)
·
Ozon (O3)
·
Hidro karbon (HC)
·
PM 10, Partikel debu (
PM 2,5 )
·
TSP (debu)
·
Pb (Timah Hitam)
Beberapa
definisi gangguan fisik pada polusi udara diantaranya :
·
Polusi udara.
·
Panas.
·
Radiasi.
Beberapa
definisi gangguan kimia pada polusi udara diantaranya :
·
Asap industri.
·
Asap kendaraan
bermotor.
·
Asap pembangkit
listrik.
·
Asap kebakaran hutan.
·
Asap rokok.
Beberapa
definisi gangguan biologi pada polusi udara diantaranya :
·
Timbunan gas metana
pada lokasi urungan tanah.
·
Timbunan gas metana
pada tempat pembuangan sampah.
·
Uap pelarut organik
2.2. Faktor
penyebab pencemaran udara
Banyak faktor yang dapat
menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh
sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran
udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal,
regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
Pencemaran udara dibedakan menjadi
pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah substansi
pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon
monoksida adalah sebuah contoh dari pencemaran udara primer karena ia merupakan
hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah substansi pencemaran yang
terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon
dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem
yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan
efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan
pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin
meningkat.
Berikut faktor yang dapat menyebabkan pencemaran
udara, diantaranya:
·
Kegiatan manusia
·
Transportasi
·
Industri
·
Pembangkit listrik
·
Pembakaran (perapian, kompor,
furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar)
·
Gas buang pabrik yang
menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
·
Sumber alami
·
Gunung berapi
·
Rawa-rawa
·
Kebakaran hutan
·
Nitrifikasi dan
denitrifikasi biologi
·
Sumber-sumber lain
·
Transportasi amonia
·
Kebocoran tangki klor
·
Timbulan gas metana
dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
·
Uap pelarut organik
jenis-jenis
pencemar
·
Karbon monoksida
·
Oksida nitrogen
·
Oksida sulfur
·
CFC
·
Hidrokarbon
·
Ozon
·
Volatile Organic
Compounds
·
Partikulat
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1
Hasil dan Pembahasan
Di
lansir dari situs berita lingkungan Mongabay. Kematian sekitar 30 warga Desa
Karanglo dalam kurun waktu 45 hari, pertengahn Februari hingga awal April 2016,
menimbulkan pertanyaan besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa
Timur menduga, aktivitas pertambangan semen di Tuban, Jawa Timur, tersebut
menjadi penyebab utama kematian beruntun warga di kawasan itu. Direktur
Eksekutif Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, adanya warga yang
meninggal dunia akibat penyakit saluran pernafasan merupakan indikasi kuat
bahwa pencemaran udara di sekitar kawasan tambang semen cukup tinggi.
Kami
mengecek data di Puskesmas dan mendapati adanya peningkatan dari tahun
sebelumnya. Artinya, gangguan pernafasan pada masyarakat di sekitar wilayah
tambang cukup tinggi,” kata Ony Mahardika, Rabu (20/4/2016).
Desa
Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, merupakan desa yang terletak di
ring satu kawasan pertambangan milik PT. Semen Indonesia. Ony mengatakan, letak
desa yang berada di sebelah selatan sementara pabrik di utara, menjadikan desa
itu rentan dampak pencemaran. Hal itu karena angin laut dari arah utara bertiup
ke selatan, sehingga asap dan abu dari tambang serta pabrik tertiup ke arah
desa.
Pencemaran
udara biasanya dirasakan warga selepas maghrib atau menjelang malam, sedangkan
kalau siang biasanya ada ledakan yang membuat bising. Beberapa rumah warga ada
yang retak, papar Ony.
Data
yang dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo,
Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit
saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut
pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi
2.058 orang pada 2015.
Penyakit
saluran pernafasan itu tidak bisa dirasakan langsung dampaknya sekarang,
paling tidak 10-20 tahun mendatang, tambah Ony.
Selain
polusi udara, polusi air juga sudah dirasakan oleh masyarakat, seperti
perubahan kondisi air sumur milik warga yang menjadi asin. Konsesi tambang
semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung
lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah
itu.
Selain
Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi
Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW
Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya
dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban
jauh diatas 2.000 hektar.
Artinya
daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk area pertambangan sudah tidak
lagi memadai. Penetapan kawasan pertambangan di wilayah Tuban juga tidak
sesuai. Harusnya menjadi kawasan lindung bukan kawasan tambang,” papar Ony.
Kabupaten
Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup
besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT.
Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia
dengan total luas 822 hektare.
Ini
harus ada solusi, bagaimana pemerintah dan perusahaan bisa memberi jaminan
keselamatan masyarakat di sana,” tandasnya.
Dari
berita terkaitnya pencemaran udara yang
disebabkan oleh pabrik semen adalah asap dan debu yang dihasilkan dari tambang
pabrik tersemen tersebut yang berhembus dari arah laut utara hingga keselatan
yang menyebabkan asap dan debu berpindah ke arah pemukiman warga desa di tuban.
Polusi biasa dirasakan warga dari waktu maghrib dan sering terdengar beberapa
ledakan dari arah pertambangan semen yang juga menyebabkan rumah warga
mengalami kerusakan. Pada kasus ini warga desa banyak yang mengalami infeksi
pada saluran pernafasan dari tahun 2013 dan meningkat di tahun 2015. Tidak
hanya polusi udara, polusi air pun dirasakan warga tuban karena banyaknya debu
sehingga warga sulit untuk menggunakan air bersih untuk dikonsumsi maupun
digunakan untuk keperluan lainnya hingga kasus ini menyebabkan kematian warga
yang tinggal didesa tersebut. terdapat sekitar 30 warga desa dalam waktu 45
hari yang menjadi korban atas pencemaran udara yang disebabkan oleh tambang
semen PT. Semen Indonesia, selain PT Semen Indonesia, disana juga terdapat
beberapa tambang semen milik perusahaan lainnya seperti Holcim, Unimine dan
Abadi semen dan ratusan tambang semen ilegal. Namun Sekretaris Perusahaan PT.
Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto, membantah data temuan Walhi Jawa Timur yang
menyebut warga meninggal dunia paling banyak akibat pencemaran dari aktivitas
tambang dan pabrik Semen Indonesia. Sejak beroperasi pada 1994 lalu, Semen Indonesia,
telah melakukan upaya untuk menekan polusi. Hal ini menjadi kewajiban pokok
perusahaan, yang harus memenuhi baku mutu udara seperti yang disyaratkan
pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, Agung menuturkan perusahaan
telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP)
yang mampu menangkap debu sampai 99%. Selain itu, di
setiap pabrik dipasang 2 alat EP, sedangkan untuk coal mill sudah
dilengkapi dengan 4 bag house filter. Untuk cement mill terdapat
11 bag house filter, dan di daerah unit pengantongan terdapat
ratusan bag house filterberukuran kecil. Selain itu, ambang batas
debu yang ditentukan adalah 80 mg normal/meter kubik, sedangkan yang ada saat
ini hanya 40 mg/meter kubik atau masih dibawah ambang batas, dan terdapat
beberapa permasalahn seperti kepala desa karangalo yang sulit untuk dihubungi
dan beberapa puskesmas yg melepas tanggung jawab sebagai pemberi pelayanan
kepada warga desa di tuban, jawa timur. Solusi yang dapat disampaikan, untuk
kedua pihak dari desa maupun pihak perusahaan seharusnya membicarakan dan
menyepakati resiko-resiko yang disebabkan oleh adanya pertambangan semen
tersebut. untuk pihak perusahaan seharusnya mencari lahan yang tidak terlalu
dekat dari pemukiman warga yang mungkin pihak perusahaan sudah mengetahui akan
resiko pencemaran udara maupun air. Untuk pihak desa, kepala desa seharusnya
cepat dalam menanggapi beberapa masalah yang dialami oleh warga seperti
penyakit saluran yang disebabkan oleh pencemaran udara dan mengerahkan seluruh
tenaga medis untuk menangani warga yang terserang penyakit. Perusahaan juga
harus meningkatkan beberapa operasi ramah lingkungan dan meningkatkan fasilitas
penghambat polusi agar lingkungan tersebut tidak mudah tercemar demi
kesejahteraan perusahaan maupun warga, jadi tida
k ada yang dirugikan untuk kedua belah pihak.
BAB III
3.1
Kesimpulan
Bahwa pencemaran udara selain
disebabkan oleh fakor alam, pencemaran udara lebih banyak disebabkan oleh
manusia, misalnya dari kenderaan bermotor, kegiatan industri dan sebagainya. Selain
dapat membahayakan lingkungan, pencemaran udara juga dapat membahayakan
kesehatan manusia. Untuk mengurangi pencemaran udara perusahaan memasang eletrostatic precipitator (EP) suatu
alat penyaring debu hingga 99%. Selain itu, di setiap pabrik dipasang 2 alat
EP, sedangkan untuk coal mill sudah
dilengkapi dengan 4 bag house filter.
Untuk cement mill terdapat 11 bag house
filter, dan di daerah unit pengantongan terdapat ratusan bag house filter berukuran kecil.
3.2
Saran
Untuk mencegah terjadinya
pencemaran udara yang lebih lanjut hendaknya kita semua ikut menjaga kebersihan
udara dan meminimalkan pencemaran udara, misalnya tidak memakai kendaraan motor
yang sudah tua, tidak membuang gas yang berbahaya secara sembarangan terutama
bagi kegiatan industri, dan lain sebagainya agar kebersihan udara tetap
terjaga.
DAFTAR
PUSTAKA
http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitsream/123456789/42555/1/Endes%20N.RK.pdf