MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN
CAMPURAN
Disusun
oleh:
Nama
: Faza Dhifan Pratama
NPM
: 32416734
Kelas
: 2ID03
Dosen
: Rafiqa Maulidia
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
Study kasus
Berikut adalah salah satu contoh kasus perkawinan
campuran yang terjadi antara :
Nama
: Laudya Cynthia Bella
Agama
: Islam
Kewarganegaraan :
Indonesia
Dengan
Nama
: Engku Emran Engku Zainal Abidin
Agama
: Islam
Kewarganegaraan :
Malaysia
Laudya Cynthia
Bella menikah dengan Engku Emran Engku Zainal Abidin, CEO di TV Synergy Sdn Bhd yang berada di
Kuala Lumpur. Mereka menikah pada 8 September 2017. Mereka menggelar resepsi
di dua tempat yang pertama di malaysia, 8 September 2017 di Malaysia dan pada 8
Oktober 2017 di Indonesia. Engku emran telah menikah sebelumnya dan mempunyai
anak bernama Engku Aleesya yang
sekarang berusia 8 tahun.
Analisis
Pada kasus pernikahan Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran muncul pertanyaan yaitu sah atau
tidak perkawinan mereka, karena di dalam perkawinan mereka terdapat suatu
unsur yang tidak umum dalam perkawinan di Indonesia yakni perkawinan beda kewarganegaraan
(Indonesia dan Malaysia).
Pada kasus ini sebelumnya kita harus menganalisa
syarat utama dalam perkawinan campuran, yaitu Syarat materil dan syarat formil
suatu perkawinan, dua syarat inilah yang akan menentukan sah atau tidaknya
perkawinan internasional.
Syarat materil
Syarat- syarat materiil dalam pasal 6 s/d
11 UU No.1/1974, yang dapat dibedakan lagi dalam syarat materril yang absolut/
mutlak dan syarat materiil yang relative/nisbi.
Syarat materiil yang absolut/mutlak meruapakan syarat-
syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan
melangsungkan perkawinan, yang meliputi :
1.
Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk
wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat
penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan.
- Perkawinan
harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon
mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
- Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus
mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
- Pasal
7 (1) - Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19
(Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam
belas) tahun
- · Pasal 8 - Perkawinan dilarang apabila
kedua pihak memeliki hubungan darah
- · Pasal 3 (2) - Azas Monogami
- · Pasal 10 - Dilarang menikah lebih dari
dua kali
Semua syarat terpenuhi,
dengan kata lain perkawinan Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran sah
jika di lihat dari syarat materil.
Syarat formil
a. Pemberiahuan akan dilangsungkannya perkawinan
oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis ke di tempat pada Pegawai
Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan
4 PP No.9/1975).
b. Pengumuman oleh Pegawai Pencatat dengan
menempelkannya pada tempat yang disediakandi Kantor Pencatat Perkawinan. Maksud
pengumuman itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada orang yang
mempunyai pertalian dengan calon suami/istri itu atau pihak-pihak lain
yang mempunyai yang mempunyai kepentingan (misalnya Kejaksaan) untuk
menentukan perkawinan itu kalau ada ketentuan Undang-Undang yang
dilanggar.Pengumuman tersebut dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti
syarat-syarat dan surat-surat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon
mempelai.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum melewati
hari ke 10 setelah diumumkan (pasal 10 PP No.9/1975). Menurut pasal 57 KUH Pdt
yang masih berlaku karena tidak diatur dalam UU No.1/1974, pengumuman yang
sudah melewati 1 tahun sedang perkawinan belum juga dilaksanakan, maka
perkawinan menjadi daluwarsa dan tidak boleh dilangsungkan kecuali melalui
pemberitahuan dan pengumuman baru.
Dalam kasus Pernikahan
Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, pernikahan dilaksanakan di kedua negara
yakni di Indonesia dan Malaysia dengan kata lain keduanya mendapatkan suatu hak
imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam melangsungkan
pernikahannya. Dengan demikian perkawinan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran menurut
syarat formil adalah Sah.
Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian
hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan
suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi
suami dan istri. Sedangkan pengertian Menurut Ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan, pengertian Perkawinan
Campuran adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk kepada
hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia”. Oleh karena itu perkawinan berbeda
kewarganegaraan sah di mata hukum Indonesia asalkan memenuhi prosedur yang
telah di tetapkan oleh hukum di Indonesia.
Daftar pustaka